Pendiri & Presiden ACT Dijerat Pasal Pencucian Uang, Alihkan Donasi Umat ke 10 Perusahaan Afiliasi

Adapun perusahaan cangkang ACT ini dipakai untuk kepentingan bisnis para petinggi dengan mengalirkan dana sosial umat

TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Logo ACT. Pendiri dan Presiden ACT menggunakan donasi umat untuk kepentingan bisnis dengan mengalirkan dana melalui 10 perusahaan afiliasi. 

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Helfi menyatakan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," tutup Helfi.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang yang Diduga Turut Menerima Aliran Donasi Umat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved