Pendiri & Presiden ACT Dijerat Pasal Pencucian Uang, Alihkan Donasi Umat ke 10 Perusahaan Afiliasi

Adapun perusahaan cangkang ACT ini dipakai untuk kepentingan bisnis para petinggi dengan mengalirkan dana sosial umat

TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Logo ACT. Pendiri dan Presiden ACT menggunakan donasi umat untuk kepentingan bisnis dengan mengalirkan dana melalui 10 perusahaan afiliasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyeret para petingginya sebagai tersangka.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Para petinggi ACT ini juga diduga melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan sekurangnya 10 perusahaan cangkang sebagai afiliasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menjelaskan, perusahaan afiliasi ini berbentuk perusahaan cangkang ACT.

Terungkap Gaji Sebenarnya 4 Tersangka Pimpinan ACT, Ada yang Digaji Rp 450 Juta Per Bulan

Adapun perusahaan cangkang ACT ini dipakai untuk kepentingan bisnis para petinggi.

Total dana yang diselewengkan mencapai Rp34,5 miliar.

"(Perusahaan) ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial," kata Helfi kepada wartawan, Senin (25/7/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

Sejumlah perusahaan cangkang ACT ini diduga sebagai tempat menampung aliran dana donasi umat yang diterima ACT.

Helfi mencontohnya, salah satu perusahaan cangkang ACT bahkan pernah menerima pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar.

"Untuk operasional kepentingan afiliasi ACT. ACT kan ada membangun beberapa perusahaan afiliasinya, pengurusnya mereka juga. Kemudian uang dimasukkan ke afiliasinya, terus kembalikan ke individunya," papar Helfi.

Dalam gelar perkara Senin (25/7/2022), diputuskan penetapan tersangka para petinggi ACT dengan dugaan penyelewengan dana dan pencucian uang.

Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain yakni dengan jabatan Anggota Pembina ACT inisial HH dan NIA.

Empat tersangka ini tidak ditahan dengan pertimbangan subjektif penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diduga Selewengkan Dana Umat, ACT Ungkit Jasanya Selama 17 Tahun: Puluhan Ribu Aksi Kedermawanan

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved