Satpol PP Lombok Timur Tutup Paksa Tambang Galian C, Diduga Keruk Pasir di Lahan Milik Pemda

Pengelola tambang galian C di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur ini tidak mengindahkan peringatan sebelumnya

Istimewa/Sunrianto
Timur melaksanakan penertiban tambang galian C yang berlokasi di Dusun Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya, Kamis (21/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satpol PP Lombok Timur melaksanakan penertiban tambang galian C di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Adapun tambang galian C di Lombok Timur yang dikelola CV Jasmin ini dikeluhkan karena berada di lahan Pemda Lombok Timur.

Kepala Desa Pohgading pun mengajukan permohonan penertiban melalui surat tertanggal 19 Juli 2022 Nomor.145/1741/Ds Pohgading/2022.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur Sunrianto tambang galian C CV Jasmin ini berada di lahan Pemda.

Baca juga: Bandel, MUI Gandeng Pol PP Tertibkan Warung yang Buka Siang Hari Selama Ramadhan

Letaknya bersebelahan dengan lokasi penambangan PT. AMG.

keberadaan kegiatan PT. AMG ini juga mengakibatkan tanggul pembatas pantai jebol sehingga air laut masuk mengenangi bekas penambangan tersebut.

Dari laporan warga, keberadaan galian C CV.Jasmin yang berlokasi di lahan pemerintah daerah ini kondisinya telah hampir sama dengan lokasi pada PT. AMG.

"Pengerukan dan pengangkutan material pasir bersebelahan dengan bibir pantai menimbulkan kehawatiran masyarakat," ujarnya dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (22/7/2022).

Kepala Satpol PP Lombok Timur Sudirman sebelumnya telah turun lapangan pada Rabu 20 Juli 2022 untuk mengecek keberadaan lokasi galian C CV. Jasmin tersebut.

Sudirman membenarkan atas laporan tersebut.

"Memang benar telah terjadi pengerukan pasir dan pengangkutan material memggunakan kendaraan dam truk yang keluar masuk dari lokasi tersebut," ucapnya.

Menindaklanjuti surat aduan dan untuk menjaga kondusivitas wilayah, Kasat Pol PP Lombok Timur menghentikan sementara kegiatan pengerukan dan pengangkutan material pasir CV. Jasmin.

"Sampai pihak CV. Jasmin dapat menunjukkan dokumen atau izin usaha galian C dan bukti kepemilikan di lokasi tersebut," tegas Sudirman.

Sudirman pun meminta pemilik usaha agar memiliki itikad baik untuk bekerjasama dengan cara mengindahkan teguran penghentian sementara kegiatan galian C.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved