Pengakuan Mahasiswa Undikma Tersangka Perusakan Fasilitas Kampus: Minta Damai Tapi Rektor Tutup Diri

8 mahasiswa Undikma dilaporkan kampusnya atas dugaan melanggar Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Pihak Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram masih membuka kans untuk berdamai dengan 8 mahasiswa yang dilaporkannya. Seluruh UKM bersama pihak lainnya melakukan aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Undikma geruduk Rektorat 

Setelah itu lanjut HB, salah satu dari mahasiswa menerima kabar dari orang tua mereka bahwa ada pihak kampus yang menelpon dan melaporkan tindakan anaknya yang melakukan demonstrasi.

Bahkan kata HB, salah satu dari mahasiswa tersebut dikunjungi secara langsung oleh pihak kampus ke kediamannya.

Karena merasa diintimidasi hal itu pun memicu gelombang demonstrasi selanjutnya.

Pada tanggal 21 Maret 2022, demonstrasi kembali dilakukan.

Para mahasiswa yang tergabung semakin melebar dan pihak kampus meminta personil kepolisian untuk mengamankan massa aksi.

Massa aksi semakin kecewa dengan tindakan kampus karena tidak pihak birokrasi tidak berniat menyelesaikan persoalan ini dan malah mengundang pihak luar.

“Karena situasi yang semakin tidak kondusif, pihak birokrasi berjanji akan mempertemukan massa aksi dengan pihak Yayasan pada tanggal 21 Maret 2022. Tapi audiensi dengan ketua Yayasan tidak mendapatkan jawaban yang konkrit dan malah terjadi mis informasi antara ketua Yayasan dengan pihak birokrasi Undikma,” kata HB.

Karena mis informasi tersebut, massa aksi pun meminta pertemuan tanggal 6 April 2022 meminta mempelajari dan mendalami tuntutan massa aksi.

Pasca audiensi tersebut, mahasiswa mendapatkan informasi bahwa pihak kampus telah melaporkan mahasiswa ke Polresta Mataram.

Baca juga: Perkiraan Cuaca di Mandalika Minggu 3 Juli 2022, Pagi Cerah dan Hujan di Siang Hari

“Tuduhan mereka karena perusakan inventaris dan pencemaran nama baik. Padahal faktanya, dari pihak massa aksi ini alami intimidasi dengan melibatkan orang tua mahasiswa,” pungkas HB.

Humas Undikma Ismail mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka 8 mahasiswa atas dugaan perusakan fasilitas kampus karena belum mendapat perintah dari pimpinan.

“Belum ada perintah pimpinan. Nanti kalau ada info pasti saya kontak lagi,” jawab Ismail via WhatsApp, Minggu (3/7/2022).

Sebumnya, Rektor Undikma Kusno kepada TribunLombok Jumat (1/7/2022) mengaku telah menyerahkan urusan penetapan 8 mahasiswa menjadi tersangka inisial AH, R, SP, HB, RN, AN, AS, dan AD atas dugaan perusakan fasilitas kampus kepada kuasa hukumnya.

“Kami sudah serahkan ke lawyer kami Dr. Irpan Suriadiata, SH, MH. Detailnya silakan ke Pak Irpan,” jawabnya singkat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved