Pengakuan Mahasiswa Undikma Tersangka Perusakan Fasilitas Kampus: Minta Damai Tapi Rektor Tutup Diri

8 mahasiswa Undikma dilaporkan kampusnya atas dugaan melanggar Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Pihak Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram masih membuka kans untuk berdamai dengan 8 mahasiswa yang dilaporkannya. Seluruh UKM bersama pihak lainnya melakukan aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Undikma geruduk Rektorat 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - 8 mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram dilaporkan pihak kampusnya sendiri.

Mereka dilaporkan Rektor Undikma setelah diduga merusak beberapa fasilitas kampus seperti bangku, bak sampah, kerucut parkir, lemari, komputer dan keyboard komputer milik kampus.

Kedelapan mahasiswa tersebut masing-masing berinisial AH, R, SP, HB, RN, AN, AS, dan AD.

“Jadi semua itu sudah rusak duluan. Keyboard sudah rusak, bak sampah sudah rusak. Pokoknya semua yang dirusak itu gak layak pakai semua. Cuma kerucut parkir yang masih bagus,” kata HB, salah seorang mahasiswa yang menjadi tersangka saat dikonfirmasi, Minggu (3/7/2022).

Baca juga: Undikma Buka Peluang Damai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan ke Polisi karena Rusak Fasilitas Kampus

HB mengatakan kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka perusakan kampus.

HB Mengaku dia bersama 7 rekannya menerima surat penetapan tersangka dari Polresta Mataram tanggal 29 Juni 2022 lalu.

Dia dilaporkan bersama 7 rekannya atas dugaan melanggar Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Dia menjelaskan laporan pengrusakan itu dilaporkan pihak kampus melalui kuasa hukumnya, Irpan Suriadiata pada tanggal 21 Maret tahun 2022 ke Polresta Mataram.

Namun sehari setelah pelaporan kata HB, delapan mahasiswa tersebut berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan fasilitator di Polres Mataram.

“Tapi kami tetap dipanggil untuk pemeriksaan pada tanggal 13 Mei 2022 lalu untuk pemeriksaan pertama,” kata HB.

Dua pekan setelah menghadiri pemanggilan pihak Polresta Mataram lanjut dia, tanggal 25 Mei 2022 kedelapan mahasiswa ini berupaya bertemu dengan Yayasan untuk meminta maaf.

“Tapi hukum tetap berjalan waktu itu,” jelas HB.

Namun, pada tangga 4 Juni 2022 lalu, 8 mahasiswa itu kembali menghadiri pemeriksaan kedua di Polresta Mataram sebagai saksi dugaan perusakan fasilitas kampus.

HB mengaku, sehari sebelum proses pemeriksaan kedua tersebut, dia bersama 7 rekannya memasukkan surat damai namun ditolak dengan dasar penggunaan nama organisasi.

Baca juga: Polresta Mataram Amankan 7 Terduga Narkoba, Satu Orang Dibebaskan

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved