Pengakuan Mahasiswa Undikma Tersangka Perusakan Fasilitas Kampus: Minta Damai Tapi Rektor Tutup Diri

8 mahasiswa Undikma dilaporkan kampusnya atas dugaan melanggar Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Pihak Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram masih membuka kans untuk berdamai dengan 8 mahasiswa yang dilaporkannya. Seluruh UKM bersama pihak lainnya melakukan aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Undikma geruduk Rektorat 

“Kami sudah datangi WR 1 Undikma dan kami dijumpai kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (Kepala BAAK) Undikma waktu itu. Tetap tidak membuahkan hasil,” kata HB.

Lima hari setelah bertemu Kepala BAAK Undikma, HB bersama mahasiswa lainnya yang menjadi tersangka tersebut mendatangi Rektor Undikma ke rumahnya pada tanggal 10 Juni 2022 namun ditolak karena alasan sibuk.

Tak sampai di situ kata HB, tanggal 13 Juni 2022 para tersangka ini kembali berupaya mendatangi Rektor ke ruangannya.

“Tapi lagi-lagi Rektor ada urusan, kemudian diserahkan ke Kepala BAAK. Jadi saya ingin menyelesaikan secara keluarga. Upaya secara kekeluargaan ini tapi rektor menutup diri, ya harapan kami semoga rektor diberikan keterbukaan,” kata HB.

Menurut HB aksi perusakan itu terjadi bermula saat pengusiran satpam kampus pada tanggal 23 Februari 2022 lalu.

Saat itu satpam mengusir mahasiswa yang sedang melakukan sesi latihan untuk persiapan kegiatan penyambutan tamu yang akan dihadiri dari luar kampus.

Saat itu, upaya negosiasi oleh pimpinan UKM Undikma tersebut agar diberikan waktu hingga pukul 21.00 WITA.

Namun kata HB satpam tidak memberikan izin dikarenakan perintah atasan.

Pada tanggal 25 Februari 2022 Presiden Mahasiswa mendapat kabar dari satpam bahwa mereka diberikan perintah yang berbeda dengan hasil audiensi pada 24 Februari 2022.

“Lalu Presma berkoordinasi dengan WR1 namun hasil pembicaraannya tidak konsisten. Hal ini menjadi pemicu dilakukannya konsolidasi mahasiswa Undikma,” ujarnya.

Sehari setelah melakukan konsolidasi kata HB, seluruh UKM bersama pihak lainnya melakukan aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Undikma geruduk Rektorat.

Dalam aksi itu, para mahasiswa menyampaikan tuntutan dan memberikan waktu tujuh hari untuk merealisasikannya.

Baca juga: PMI Asal Bima Meninggal Tak Wajar di Malaysia, Awalnya Ikuti Jejak Ibu Kerja di Kebun Sawit

Pada tanggal 19 Maret 2022, seluruh mahasiswa yang tergabung dalam aksi Geruduk Rektorat Undikma tidak diundang dan mendapat jawaban atas tuntutan yang disampaikan sebagaimana janji tanggal 28 Februari 2022.

Hingga tanggal 14 Maret 2022 mahasiswa melakukan demonstrasi lagi untuk mempertegas tuntutan yang diingkari oleh pihak birokrasi.

“Sempat terjadi audiensi Bersama WR1, WR2 dan Humas Undikma serta Rektor via Zoom. Karena Rektor tidak berada di kampus. Audiensinya tidak kondusif dan pihak kampus tidak menjawab tuntutan mahasiswa dan memilih meninggalkan ruangan Zoom meeting secara sepihak. Massa aksi kecewa dan membubarkan diri,” tuturnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved