Pengakuan Mahasiswa Undikma Tersangka Perusakan Fasilitas Kampus: Minta Damai Tapi Rektor Tutup Diri
8 mahasiswa Undikma dilaporkan kampusnya atas dugaan melanggar Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - 8 mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram dilaporkan pihak kampusnya sendiri.
Mereka dilaporkan Rektor Undikma setelah diduga merusak beberapa fasilitas kampus seperti bangku, bak sampah, kerucut parkir, lemari, komputer dan keyboard komputer milik kampus.
Kedelapan mahasiswa tersebut masing-masing berinisial AH, R, SP, HB, RN, AN, AS, dan AD.
“Jadi semua itu sudah rusak duluan. Keyboard sudah rusak, bak sampah sudah rusak. Pokoknya semua yang dirusak itu gak layak pakai semua. Cuma kerucut parkir yang masih bagus,” kata HB, salah seorang mahasiswa yang menjadi tersangka saat dikonfirmasi, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Undikma Buka Peluang Damai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan ke Polisi karena Rusak Fasilitas Kampus
HB mengatakan kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka perusakan kampus.
HB Mengaku dia bersama 7 rekannya menerima surat penetapan tersangka dari Polresta Mataram tanggal 29 Juni 2022 lalu.
Dia dilaporkan bersama 7 rekannya atas dugaan melanggar Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Dia menjelaskan laporan pengrusakan itu dilaporkan pihak kampus melalui kuasa hukumnya, Irpan Suriadiata pada tanggal 21 Maret tahun 2022 ke Polresta Mataram.
Namun sehari setelah pelaporan kata HB, delapan mahasiswa tersebut berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan fasilitator di Polres Mataram.
“Tapi kami tetap dipanggil untuk pemeriksaan pada tanggal 13 Mei 2022 lalu untuk pemeriksaan pertama,” kata HB.
Dua pekan setelah menghadiri pemanggilan pihak Polresta Mataram lanjut dia, tanggal 25 Mei 2022 kedelapan mahasiswa ini berupaya bertemu dengan Yayasan untuk meminta maaf.
“Tapi hukum tetap berjalan waktu itu,” jelas HB.
Namun, pada tangga 4 Juni 2022 lalu, 8 mahasiswa itu kembali menghadiri pemeriksaan kedua di Polresta Mataram sebagai saksi dugaan perusakan fasilitas kampus.
HB mengaku, sehari sebelum proses pemeriksaan kedua tersebut, dia bersama 7 rekannya memasukkan surat damai namun ditolak dengan dasar penggunaan nama organisasi.
Baca juga: Polresta Mataram Amankan 7 Terduga Narkoba, Satu Orang Dibebaskan
“Kami sudah datangi WR 1 Undikma dan kami dijumpai kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (Kepala BAAK) Undikma waktu itu. Tetap tidak membuahkan hasil,” kata HB.
Lima hari setelah bertemu Kepala BAAK Undikma, HB bersama mahasiswa lainnya yang menjadi tersangka tersebut mendatangi Rektor Undikma ke rumahnya pada tanggal 10 Juni 2022 namun ditolak karena alasan sibuk.
Tak sampai di situ kata HB, tanggal 13 Juni 2022 para tersangka ini kembali berupaya mendatangi Rektor ke ruangannya.
“Tapi lagi-lagi Rektor ada urusan, kemudian diserahkan ke Kepala BAAK. Jadi saya ingin menyelesaikan secara keluarga. Upaya secara kekeluargaan ini tapi rektor menutup diri, ya harapan kami semoga rektor diberikan keterbukaan,” kata HB.
Menurut HB aksi perusakan itu terjadi bermula saat pengusiran satpam kampus pada tanggal 23 Februari 2022 lalu.
Saat itu satpam mengusir mahasiswa yang sedang melakukan sesi latihan untuk persiapan kegiatan penyambutan tamu yang akan dihadiri dari luar kampus.
Saat itu, upaya negosiasi oleh pimpinan UKM Undikma tersebut agar diberikan waktu hingga pukul 21.00 WITA.
Namun kata HB satpam tidak memberikan izin dikarenakan perintah atasan.
Pada tanggal 25 Februari 2022 Presiden Mahasiswa mendapat kabar dari satpam bahwa mereka diberikan perintah yang berbeda dengan hasil audiensi pada 24 Februari 2022.
“Lalu Presma berkoordinasi dengan WR1 namun hasil pembicaraannya tidak konsisten. Hal ini menjadi pemicu dilakukannya konsolidasi mahasiswa Undikma,” ujarnya.
Sehari setelah melakukan konsolidasi kata HB, seluruh UKM bersama pihak lainnya melakukan aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Undikma geruduk Rektorat.
Dalam aksi itu, para mahasiswa menyampaikan tuntutan dan memberikan waktu tujuh hari untuk merealisasikannya.
Baca juga: PMI Asal Bima Meninggal Tak Wajar di Malaysia, Awalnya Ikuti Jejak Ibu Kerja di Kebun Sawit
Pada tanggal 19 Maret 2022, seluruh mahasiswa yang tergabung dalam aksi Geruduk Rektorat Undikma tidak diundang dan mendapat jawaban atas tuntutan yang disampaikan sebagaimana janji tanggal 28 Februari 2022.
Hingga tanggal 14 Maret 2022 mahasiswa melakukan demonstrasi lagi untuk mempertegas tuntutan yang diingkari oleh pihak birokrasi.
“Sempat terjadi audiensi Bersama WR1, WR2 dan Humas Undikma serta Rektor via Zoom. Karena Rektor tidak berada di kampus. Audiensinya tidak kondusif dan pihak kampus tidak menjawab tuntutan mahasiswa dan memilih meninggalkan ruangan Zoom meeting secara sepihak. Massa aksi kecewa dan membubarkan diri,” tuturnya.
Setelah itu lanjut HB, salah satu dari mahasiswa menerima kabar dari orang tua mereka bahwa ada pihak kampus yang menelpon dan melaporkan tindakan anaknya yang melakukan demonstrasi.
Bahkan kata HB, salah satu dari mahasiswa tersebut dikunjungi secara langsung oleh pihak kampus ke kediamannya.
Karena merasa diintimidasi hal itu pun memicu gelombang demonstrasi selanjutnya.
Pada tanggal 21 Maret 2022, demonstrasi kembali dilakukan.
Para mahasiswa yang tergabung semakin melebar dan pihak kampus meminta personil kepolisian untuk mengamankan massa aksi.
Massa aksi semakin kecewa dengan tindakan kampus karena tidak pihak birokrasi tidak berniat menyelesaikan persoalan ini dan malah mengundang pihak luar.
“Karena situasi yang semakin tidak kondusif, pihak birokrasi berjanji akan mempertemukan massa aksi dengan pihak Yayasan pada tanggal 21 Maret 2022. Tapi audiensi dengan ketua Yayasan tidak mendapatkan jawaban yang konkrit dan malah terjadi mis informasi antara ketua Yayasan dengan pihak birokrasi Undikma,” kata HB.
Karena mis informasi tersebut, massa aksi pun meminta pertemuan tanggal 6 April 2022 meminta mempelajari dan mendalami tuntutan massa aksi.
Pasca audiensi tersebut, mahasiswa mendapatkan informasi bahwa pihak kampus telah melaporkan mahasiswa ke Polresta Mataram.
Baca juga: Perkiraan Cuaca di Mandalika Minggu 3 Juli 2022, Pagi Cerah dan Hujan di Siang Hari
“Tuduhan mereka karena perusakan inventaris dan pencemaran nama baik. Padahal faktanya, dari pihak massa aksi ini alami intimidasi dengan melibatkan orang tua mahasiswa,” pungkas HB.
Humas Undikma Ismail mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka 8 mahasiswa atas dugaan perusakan fasilitas kampus karena belum mendapat perintah dari pimpinan.
“Belum ada perintah pimpinan. Nanti kalau ada info pasti saya kontak lagi,” jawab Ismail via WhatsApp, Minggu (3/7/2022).
Sebumnya, Rektor Undikma Kusno kepada TribunLombok Jumat (1/7/2022) mengaku telah menyerahkan urusan penetapan 8 mahasiswa menjadi tersangka inisial AH, R, SP, HB, RN, AN, AS, dan AD atas dugaan perusakan fasilitas kampus kepada kuasa hukumnya.
“Kami sudah serahkan ke lawyer kami Dr. Irpan Suriadiata, SH, MH. Detailnya silakan ke Pak Irpan,” jawabnya singkat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/mahasiswa-undikma-dilaporkan-ke-polisi-rusak-fasilitas-kampus.jpg)