Berita Kota Bima

DPRD Kota Bima Terima LPJ Penggunaan APBD 2021, Tapi Berikan 4 Catatan

Pada tahun 2021 capaian PAD Kota Bima, hanya tercapai pada rasio 79,79 persen.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Humas DPRD Kota Bima.
Rapat Paripurna yang digelar Jumat malam, di ruang utama DPRD kota Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - DPRD Kota Bima memberikan empat catatan menohok pada kinerja eksekutif Pemerintah Kota Bima, dalam penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Pada Rapat Paripurna yang digelar Jumat (1/7/2022) malam, lembaga legislatif menyatakan menerima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD 2021.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Afian Indrawirawan.

Meski menerima, tetap ada catatan yang harus diatensi dengan baik oleh eksekutif.

Baca juga: Ditolak Sistem, Belasan Ribu Keluarga Miskin di Kota Bima Terancam Tidak Tersentuh Bantuan

Mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kurang efektifnya pengelolaan.

Catatan-catatan ini dibacakan oleh Ketua Banggar DPRD Kota Bima, Syamsurih.

Ia menyampaikan catatan pertama, yakni tindaklanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTB, tentang sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, dengan cara sistem pengendalian intern yang selama ini telah dibangun agar dioptimalkan fungsinya.

Baca juga: Terungkap, Data Pemilih di Kota Bima Hingga Juni Mencapai 105.658 Orang

Selain itu, harus dilakukan pengawasan berjenjang dengan mengedepankan taat atas asas akuntabilitas kinerja yaitu pada saat tahap perencanaan, tahap pelaksanaan serta tahapan pengawasan.

Sehingga apa yang menjadi temuan pada tahun sebelumnya tidak lagi terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

Disampaikan juga, laporan pertanggung-jawaban kepala daerah merupakan laporan pertanggung-jawaban, yang memuat tentang kinerja keuangan pemerintah daerah.

Kemudian, menjadi tolak ukurnya adalah rasio kemandirian daerah, rasio efisensi dan efektifitas PAD dan rasio pertumbuhan PAD.

Baca juga: Dana Stimulan Rp 300 Juta dari APBD Kota Bima Sudah Disalurkan untuk 24 Kelompok

Pada tahun 2021 capaian PAD Kota Bima, hanya tercapai pada rasio 79,79 persen.

"Sehingga dengan besaran rasio tersebut, PAD Kota Bima kita tergolong kurang efektif," ungkap Syamsurih.

Bagi seluruh OPD yang ditargetkan memiliki potensi PAD, agar terus bersinergi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bima.

Kemudian, OPD penyumbang PAD harus mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan daerah.

Baca juga: Korban Panah Bentrok Dua Kampung di Kota Bima Membaik, Polisi Temukan Bahan Bom Molotov

Sehingga akan mampu meningkatkan rasio-rasio kinerja keuangan daerah, serta pihak eksekutif harus membangun sistem dan prosedur yang dapat memberikan pengamanan yang cukup, terhadap praktek- praktek yang tidak sehat dalam pemungutan PAD.

"Sistem dan prosedur yang dibangun tersebut dapat melindungi pendapatan asli daerah kita dari kebocoran-kebocoran," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan mengatakan, LPJ yang telah dibahas dan diterima oleh legislatif ini akan ditetapkan sebagai Perda.

"LPJ ke depan akan menjadi indikator, dalam memberikan penilaian untuk menentukan keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan cita-cita pembangunan daerah yang akuntabel, transparan dan searah dengan pembangunan nasional," bebernya.

Baca juga: PAW Anggota DPRD Kota Bima Dibawa ke Meja Hijau, DPD Nasdem: Itu Pembangkangan

Sementara itu, Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi menyampaikan pendapat akhirnya, mengucapkan terima kasih pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima yang telah membahas dan akhirnya menetapkan Raperda menjadi Perda LPJ Pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun 2021.

"Selanjutnya LPJ ini bisa disampaikan ke Gubernur Provinsi Nusa tenggara Barat untuk dievaluasi, terima kasih atas kesabaran dan perhatiannya, mohon maaf atas segala keterbatasannya," ucap Lutfi. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved