Berita Kota Bima

Terungkap, Data Pemilih di Kota Bima Hingga Juni Mencapai 105.658 Orang

Mengawali rakor, Ketua KPU Kota Bima Mursalin menyampaikan, hasil rapat pleno DPB periode bulan Juni Tahun 2022 sebanyak 105.658 pemilih.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas KPU Kota Bima
Rakor pemadanan data KPU dan Kemendagri yang dilakukan secara online, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Data Pemilih Berkelanjutan (Rakor DPB) Tri Wulan kedua Tahun 2022, pada Senin (27/6/2022).

Rakor dihadiri pimpinan partai politik, anggota bawaslu dan stakeholder lain.

Rakor mengupas Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan Semester II Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Mengawali rakor, Ketua KPU Kota Bima Mursalin menyampaikan, hasil rapat pleno DPB periode bulan Juni Tahun 2022 sebanyak 105.658 pemilih.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Minta Dukungan Masyarakat Cegah Korupsi Penyelenggaraan Pemilu 2024

Terdiri dari 51.063 pemilih laki-laki dan 54.595 pemilih perempuan.

Itu sesuai dengan berita acara Rapat Pleno Nomor: 27/PK.01-BA/5272/2022, tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Tahun 2022.

Lanjut Mursalin, data yang dimutakhirkan tersebut bersumber dari KPU RI yang merupakan Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Laporan Masyarakat dan Data dari KUA Kecamatan Raba.

Data pemilih tersebut menurutnya, tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Bima.

Baca juga: Alasan KPU Ajak Mahasiswa Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024: Biar Tahu Sendiri Situasi di Lapangan

Jika dibanding DPB Periode bulan Mei Tahun 2022, dari jumlah 106.427 pemilih, mengalami pengurangan sebanyak 769 pemilih.

"Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini, pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi sudah meninggal dunia dan juga mereka yang pindah keluar dari Kota Bima," ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bima, Bukhari pada kesempatan itu memaparkan jumlah data yang diterima oleh KPU Kota Bima dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU, sebanyak 115.417 pemilih.

Terdiri dari, 7.884 pemilih ganda dan 722 pemilih yang dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat (TMS) karena meninggal.

Kemudian, 4.777 pemilih tidak padan, 2.745 pemilih padan beda wilayah dan 99.284 pemilih padan sama wilayah.

Pada kesempatan itu, Bukhari menjelaskan terkait kategori data yang diterima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved