Kasus Narkoba NTB
Transaksi di Kos-kosan, Lima Terduga Sindikat Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Mataram
Tim mendapati 4 terduga yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan yang diduga sebagai pengedar ataupun pemakai barang haram tersebut.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil menciduk kegiatan transaksi narkoba di kos-kosan.
Kali ini Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap 5 terduga yang setelah diperiksa merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu di Mataram.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menceritakan perihal keberhasilan menangkap 5 terduga yang mengedar barang perusak masa depan generasi tersebut, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Tim Cobra Polres Lombok Tengah
Dikatakannya, keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas dukungan dan partisipasi masyarakat Kota Mataram.
Sehingga pengungkapan dan pencegahan peredaran sabu tersebut dapat digagalkan.
"Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram yang begitu besar ingin menyelamatkan anak dan keluarganya, sehingga dengan tak bosan-bosanya memberikan informasi kepada kami,"ungkap Yogi.
Berawal dari dukungan tersebut akhirnya tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud sangat kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Membawa Barang Bukti, Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Tim Cobra Polres Loteng
Saat tim tiba di TKP yaitu di Jl Ade Irma Suryani, Selaparang, Kota Mataram tepatnya di salah satu kos-kosan, tim mendapati 4 terduga yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan yang diduga sebagai pengedar ataupun pemakai barang haram tersebut.
Mereka yang diamankan HQM, pria 29 tahun alamat Ampenan kota Mataram, berikutnya MYA pria 22 tahun, Alamat Selaparang Kota Mataram. Kemudian APD, perempuan 28 tahun, suku Bali, alamat Sandubaya Kota Mataram dan AF perempuan 28 tahun, suku Bali, Alamat Lingsar, Lombok Barat.
"Keempatnya ditangkap di sebuah kamar kos-kosan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat ditemukan barang yang berbentuk kristal di duga sabu seberat 25,88 gram brutto,"jelas Yogi.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap keempat terduga tersebut diperoleh keterangan adanya keterkaitan dengan seseorang di wilayah Karang Bagu yang konon merupakan tempat yang sering digunakan untuk transaksi sabu.
"Saat kami tiba di lokasi yang dimaksud, mendapati seorang perempuan bernama YA 30 tahun, alamat Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram yang diduga kuat ada kaitannya dengan sabu 25,88 gram yang diamankan dari 4 terduga yang telah diamankan,"kata Yogi.
Oleh karena itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, lima terduga sebagai anggota sindikat pengedar sabu tersebut dibawa ke Mapolresta Mataram.
Adapun barang bukti lainnya yang juga turut diamankan berupa alat komunikasi, alat konsumsi sabu, alat yang mendukung penjualan, kartu ATM serta uang tunai belasan juta rupiah.