Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Tim Cobra Polres Lombok Tengah
Seorang pria berinisial MG asal Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ditangkap Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, karena kasus narkoba.
Penulis: Sinto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang pria berinisial MG asal Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ditangkap Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda NTB saat akan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (17/6/2022).
Hal tersebut dijelaskan Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Hizkia Siagian, SIK pada keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2022).
"Terduga pelaku kita tangkap di pinggir Jalan Raya Desa Puyung saat akan menjual narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
IPTU Hizkia mengungkapkan, Informasi yang dihimpun dari personel Satnarkoba Polres Lombok Tengah, penangkapan terduga pelaku ini berkat informasi dari masyarakat.
Baca juga: Jejak Kedatuan Benue di Lombok Tengah: Makam Keramat, Artefak hingga Kerbau Bertanduk Emas
Mereka mencurigai akan adanya transaksi narkoba di jalan raya Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
Tim opsnal Satnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk transaksi barang haram tersebut, serta melakukan pengintaian terhadap target buruan.
"Dari tangan MG, tim menemukan tiga poket sabu-sabu seberat dua gram," jelas Kasat Narkoba.
Baca juga: Antisipasi Kasus Kematian Petugas KPPS Pemilu 2024, KPU Lombok Timur Berencana Gandeng Mahasiswa
Baca juga: Ditinggal Menonton Kemah Siswa SDN 1 Rangkep, Rumah di Batukliang Utara Lombok Tengah Terbakar
Tidak hanya itu, tambah IPTU Hizkia, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu handphone merk Nokia, satu buah dompet, beberapa lembar klip transparan dan uang tunai sejumlah Rp. 870.900.
"Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada terduga pelaku," tutup Kasat Narkoba.
(*)