Kasus Narkoba
Membawa Barang Bukti, Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Tim Cobra Polres Loteng
"Terduga pelaku diamankan beserta tiga klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,2 gram dan serangkaian alat hisap," kata IPTU Hizkia.
Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah, menangkap seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis sabu di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Hal ini diterangkan oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Sigian, dalam keterangan tertulisnya di Praya, Jumat (18/06/22).
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim kami," ungkapnya.
Baca juga: Polresta Mataram Gagalkan Peredaran Narkoba di Hotel, Terduga Terancam Hukuman Mati
Dari informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Cobra Polres berhasil mengamankan seorang pria berinisial T," kata Kasat Narkoba.
Dia menjelaskan, terduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial T (45) di sebuah rumah di Kecamatan Praya Timur.
Rumah tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
IPTU Hizkia menambahkan, ketika ditangkap tersangka tidak bisa mengelak lagi.
Hal ini karena di lokasi penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Wajah Pucat & Lemas, Caisar Diduga Pakai Narkoba Hingga Digerebek BNN: Datang 4 Mobil, Ada 20 Orang
Di antara barang bukti tersebut adalah tiga plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu, skop yabg terbuat dari pipet, serangkaian alat hisap, dompet dan uang tunai sejumlah Rp90 ribu.
"Terduga pelaku diamankan beserta tiga klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,2 gram dan serangkaian alat hisap," kata IPTU Hizkia.
Kini terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.