Hukrim

Polresta Mataram Gagalkan Peredaran Narkoba di Hotel, Terduga Terancam Hukuman Mati

Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, seberat satu kilogram.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. ISTIMEWA/POLRESTA MATARAM.
Tersangka dua kurir (oranye) narkotika berjenis sabu seberat satu Kilogram yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Mataram, di Polresta Mataram, Rabu (16/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, seberat satu kilogram.

Tepatnya di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi NTB, Selasa (14/6/2022).

Aksi tersebut bertepatan menjelang Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76, yang akan berlangsung pada 1 Juli 2022.

Baca juga: Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram Amankan Sabu 1 Kilogram ke Lombok, Pria Ini Gagal Nikah

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi bersama Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membuka dengan ucapan terima kasih saat konferensi pers, pada Rabu (15/6/2022).

Ucapan terima kasih tersebut merupakan apresiasi kinerja Sat Narkoba Polresta Mataram yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika.

Dan prestasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Porusa Utama.

Lebih lanjut, hasil penggeledahan oleh Sat Narkoba Polresta Mataram, terduga didapati membawa atau menyimpan atau memiliki barang berupa cristal bening diduga narkotika jenis Sabu.

Dengan berat kurang lebih satu kilogram, yang berasal dari Pekanbaru, dan masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram menjelaskan, "Terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba, sehingga dengan hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di salah satu kamar hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, melalui perjalanan darat di Terminal Mandalika.”

Baca juga: Penampilan Perdana Ardhito Pramono setelah Rehabilitasi Narkoba: Maafkan Saya Ya

Dengan hasil penyelidikan Tim Operasional (opsnal), penghuni kamar no 355 hotel tersebut diketahui berinisial IM.

IM merupakan pria 25 tahun asal Aceh, beralamat KTP Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh.

“Dengan pengakuan memesan hotel di Mataram melalui media sosial dan mengaku dibayar sejumlah 40 juta rupiah," lanjut Heri.

Namun selang beberapa lama, Kapolresta Mataram menuturkan, muncul seseorang lainnya.

Diketahui seseorang tersebut berencana menuju kamar no 355 hotel tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved