Hukrim
Polresta Mataram Gagalkan Peredaran Narkoba di Hotel, Terduga Terancam Hukuman Mati
Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, seberat satu kilogram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dan pria tersebut diduga sebagai kurir yang akan mengambil barang pesanan kepada penghuni kamar hotel no 335.
"Atas dugaan itu, tim operasional mengamankan pria berinisial US (41), alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur," jelas Kapolresta Mataram.
Dari hasil penggeledahan diamankan selain sabu seberat satu Kilogram, alat komunikasi, buku tabungan bank, dua ATM serta sejumlah uang tunai.
"Dilanjutkan penggeladahan ke rumah terduga US di daerah Lombok Timur namun tidak ditemukan barang bukti,” tutur Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.
Diketahui total dua terduga yang diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram.
“Saat ini dua terduga diamankan Mapolresta bersama barang bukti untuk pemilik barang masih dalam proses penyelidikan,” lanjut Kapolresta Mataram.
Adapun pengakuan satu orang terduga, IM membawa barang tersebut untuk mengumpulkan uang yang akan dipergunakan menikah.
Dia pun mengaku baru sekali ini mengantar barang ke Lombok.
Sementara itu, barang bukti berupa sabu tadi diuji dengan tes kit keasliannya.
Dengan hasil menunjukkan sabu tersebut termasuk dalam kelas I.
Pengujian tersebut dilakukan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram dan disaksikan oleh awak media, Rabu (15/6/2022).
Diketahui terduga dijerat Pasal 114, Ayat 2, Yo 132, 112 Ayat 2, Yo 132.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kombes Pol Heri Wahyudi.
(*)