Hukrim
Polresta Mataram Gagalkan Peredaran Narkoba di Hotel, Terduga Terancam Hukuman Mati
Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, seberat satu kilogram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, seberat satu kilogram.
Tepatnya di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi NTB, Selasa (14/6/2022).
Aksi tersebut bertepatan menjelang Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76, yang akan berlangsung pada 1 Juli 2022.
Baca juga: Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram Amankan Sabu 1 Kilogram ke Lombok, Pria Ini Gagal Nikah
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi bersama Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membuka dengan ucapan terima kasih saat konferensi pers, pada Rabu (15/6/2022).
Ucapan terima kasih tersebut merupakan apresiasi kinerja Sat Narkoba Polresta Mataram yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika.
Dan prestasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Porusa Utama.
Lebih lanjut, hasil penggeledahan oleh Sat Narkoba Polresta Mataram, terduga didapati membawa atau menyimpan atau memiliki barang berupa cristal bening diduga narkotika jenis Sabu.
Dengan berat kurang lebih satu kilogram, yang berasal dari Pekanbaru, dan masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram menjelaskan, "Terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba, sehingga dengan hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di salah satu kamar hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, melalui perjalanan darat di Terminal Mandalika.”
Baca juga: Penampilan Perdana Ardhito Pramono setelah Rehabilitasi Narkoba: Maafkan Saya Ya
Dengan hasil penyelidikan Tim Operasional (opsnal), penghuni kamar no 355 hotel tersebut diketahui berinisial IM.
IM merupakan pria 25 tahun asal Aceh, beralamat KTP Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh.
“Dengan pengakuan memesan hotel di Mataram melalui media sosial dan mengaku dibayar sejumlah 40 juta rupiah," lanjut Heri.
Namun selang beberapa lama, Kapolresta Mataram menuturkan, muncul seseorang lainnya.
Diketahui seseorang tersebut berencana menuju kamar no 355 hotel tersebut.
Dan pria tersebut diduga sebagai kurir yang akan mengambil barang pesanan kepada penghuni kamar hotel no 335.
"Atas dugaan itu, tim operasional mengamankan pria berinisial US (41), alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur," jelas Kapolresta Mataram.
Dari hasil penggeledahan diamankan selain sabu seberat satu Kilogram, alat komunikasi, buku tabungan bank, dua ATM serta sejumlah uang tunai.
"Dilanjutkan penggeladahan ke rumah terduga US di daerah Lombok Timur namun tidak ditemukan barang bukti,” tutur Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.
Diketahui total dua terduga yang diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram.
“Saat ini dua terduga diamankan Mapolresta bersama barang bukti untuk pemilik barang masih dalam proses penyelidikan,” lanjut Kapolresta Mataram.
Adapun pengakuan satu orang terduga, IM membawa barang tersebut untuk mengumpulkan uang yang akan dipergunakan menikah.
Dia pun mengaku baru sekali ini mengantar barang ke Lombok.
Sementara itu, barang bukti berupa sabu tadi diuji dengan tes kit keasliannya.
Dengan hasil menunjukkan sabu tersebut termasuk dalam kelas I.
Pengujian tersebut dilakukan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram dan disaksikan oleh awak media, Rabu (15/6/2022).
Diketahui terduga dijerat Pasal 114, Ayat 2, Yo 132, 112 Ayat 2, Yo 132.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kombes Pol Heri Wahyudi.
(*)