Kasus Narkoba NTB
Lima Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Perempuan Coba-coba
"Saya baru make (menggunakan narkoba) satu kali dalam dua minggu belakangan," ungkap AF.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdapat beberapa pengakuan dari terduga pelaku pengedar dan pengguna Sabu yang telah diciduk Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Pengakuan-pengakuan ini TribunLombok dapatkan melalu siaran pers yang diadakan di Polresta Mataram, Sabtu (25/6/2022).
Atau satu hari setelah lima terduga pengguna dan pengedar itu tertangkap di sebuah kos-kosan di Kecamatan Selaparang, Mataram, Jumat (24/6/2022).
Polresta Mataram melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama memberikan beberapa keterangan terkait terduga.
Baca juga: Membawa Barang Bukti, Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Tim Cobra Polres Loteng
"Pria berinisial MQ ini adalah residivis, atau pernah dipenjara. Tepatnya selama dua setengah tahun di sini," Tutur Yogi.
MQ diketahui pernah mendekam di bui selama dua tahun tiga bulan, akibat menjualkan narkoba.
Dan dalam pengakuan MQ, ia mengedarkan sabu seberat 1 gram saat tertangkap.
Dengan Sabu seberat satu gram, MQ mendekam lebih singkat, dibandingkan hukuman kurungan yang dijatuhkan sebelumnya oleh Hakim.
Baca juga: Polresta Mataram Gagalkan Peredaran Narkoba di Hotel, Terduga Terancam Hukuman Mati
"Awalnya saya dijatuhi hukuman selama lima tahun, tetapi bebas dalam waktu dua tahun tiga bulan," pengakuan MQ.
Selain telah menjadi residivis, MQ diketahui baru saja bebas dari bui tiga bulan yang lalu, sebelum sempat diciduk kembali oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
"MQ ini sudah bebas tiga bulan lalu, namun harus kita bekuk kembali, karena memperdagangkan barang haram ini," ucap Yogi.
Yogi pun turut menambahkan, bahwa Residivis akan mendapatkan masa kurungan yang lebih lama, serta barang yang ia dagangkan jauh lebih berat dari sebelumnya.
Dari awalnya hanya 1 gram menjadi 25,88 gram berat bruto.
"Kemarin kan hanya satu gram, berbeda dengan sekarang, bisa sampai 20 tahun hukuman penjara," tambah Yogi.