Berita Kota Bima

Larangan Dirikan Bangunan di Lahan Amahami Diprotes, Wali Kota: Silahkan Tuntut

Ia menjelaskan, plang tersebut dipasang setelah Pansus DPRD Kota Bima mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan penggunaan lahan.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Lahan di Amahami Kota Bima yang kini kondisinya terbengkalai. 

Ia juga menyoal, dasar Pemkot Bima memasang plang pelarangan mendirikan bangunan pada lahan-lahan tersebut.

Pasalnya, ia dan warga lainnya telah mengantongi sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui BPN.

Ismail juga mengatakan, pihaknya ingin membangun Kota Bima dengan mendatangkan investor di lahan tersebut.

Tetapi sikap Pemkot Bima, justru membuat ambigu sehingga pihaknya tidak bisa manfaatkan lahan yang telah menjadi hak pribadinya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved