Berita Kota Bima

Larangan Dirikan Bangunan di Lahan Amahami Diprotes, Wali Kota: Silahkan Tuntut

Ia menjelaskan, plang tersebut dipasang setelah Pansus DPRD Kota Bima mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan penggunaan lahan.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Lahan di Amahami Kota Bima yang kini kondisinya terbengkalai. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Setelah beberapa hari tidak mendapatkan respons, akhirnya Wali Kota Bima berikan tanggapan mengenai lahan Amahami yang kini kembali disoal.

"Silakan tuntut, kita jaga lahan negara," tegas orang nomor satu di Kota Bima ini, saat dikonfirmasi terkait plang larangan mendirikan bangunan di lahan Amahami.

Ia menjelaskan, plang tersebut dipasang setelah Pansus DPRD Kota Bima mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan penggunaan lahan.

"Rekomendasinya, cabut SPPT dan memasang plang larangan dirikan bangunan," sebut wali kota, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Pemerintah Kota Bima Nyatakan Lahan Amahami yang Terbengkalai Bukan Aset Daerah

Lalu bagaimana dengan warga yang sudah memegang sertifikat saat ini?

Menurut Lutfi, tidak ada satu pun warga yang memiliki sertifikat atas lahan puluhan hektar tersebut.

"Hanya ada dua petak yang memiliki sertifikat. Selebihnya itu laut," tegasnya lagi.

Ia mengakui, jika berbicara kewenangan, maka lahan Amahami merupakan otoritas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Akan tetapi jika berbicara soal penataan, maka hal tersebut akan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bima.

Jika memang ada warga yang merasa telah memegang sertifikat, kemudian keberatan dengan pencabutan SPPT dan larangan dirikan bangunan, maka wali kota menantangnya untuk menuntut saja.

"Tidak selamanya BPN benar. Sekarang mereka tidak bisa bangun apa-apa," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga Kota Bima yang mengaku memiliki lahan di Amahami belakang pasar tradisional Amahami, menanyakan dasar Pemkot Bima membekukan SPPT lahannya.

Baca juga: Aset Lahan Belasan Hektar di Amahami Kota Bima Terbengkalai

Warga bernama Ismail tersebut dengan tegas mengatakan, telah membeli lahan dengan sah.

"Saya beli dengan uang sendiri. Yang saya beli itu tambak, bukan laut," tegasnya kepada sejumlah wartawan pekan lalu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved