NTB
Aset Lahan Belasan Hektar di Amahami Kota Bima Terbengkalai
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Lahan di kawasan Amahami Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), terlihat terbengkalai.
Padahal lokasinya sangat strategis, tepat berada di samping icon Kota Bima yakni Masjid Terapung.
Lahan yang menjadi persoalan tersebut, kini hanya diisi lapak-lapak pedagang yang semakin lama justeru semakin menunjukkan kekumuhan.
Lahan yang membentang di pinggir perairan laut ini, ditangguhkan penggunaannya karena ada penerbitan sertifikat secara pribadi.
DPRD Kota Bima periode sebelumnya, bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang kepemilikan lahan tersebut, karena dianggap menyalahi.
Pasalnya, lahan tersebut dahulunya laut tapi mendadak pada 10 tahun terakhir muncul sertifikat-sertifikat atas nama pribadi beberapa warga Kota Bima.
Baca juga: Direktur UT Mataram Kenalkan Sistem Kuliah Modern dan Jarak Jauh Melalui Talk Show di GSP Radio
Baca juga: Kapolda NTB Beri Arahan 254 Bhabinkamtibmas di Lombok Timur
Mereka pemilik sertifikat ini pun, bukanlah warga Kota Bima biasa.
Tapi kalangan yang sudah diketahui sebagai pengusaha, politisi dan warga keturunan Tionghoa dengan tingkat ekonomi atas.
Pantauan TribunLombok.com pada Senin (13/6/2022), terdapat papan peringatan larangan membangun pada kawasan tersebut.
Papan peringatan tersebut, sudah ditancapkan tiga tahun terakhir oleh Pemerintah Kota Bima dengan alasan kepemilikan lahan tidak sah, sehingga menjadi aset negara.
Namun informasi yang diperoleh TribunLombok.com, sertifikat-sertifikat tersebut masih dipegang oleh para pemilik dan masih berkekuatan hukum yang sah.
Hanya saja, para pemegang sertifikat tidak bisa membangun atau mengelola lahannya tersebut karena papan peringatan yang ditancap.
Seorang pemilik sertifikat, Ismail kepada wartawan mengaku, hingga saat ini ia masih memegang sertifikat atas 2 hektar lahan.
"Saya punya sertifikat dan surat kepemilikan tanah yang sah," akunya saat ditemui, Senin (13/6/2022).
Ismail juga mengungkap, saat ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lahannya tersebut sudah diblokir oleh BPKAD Kota Bima.
Baca juga: Kejurnas Drag Bike, MGPA Buka Pendaftaran Booth UMKM di Mandalika, Ini Syarat Pendaftarannya
"Ini kan jadi pertanyaaan kita semua yang memiliki tanah di sana. Apa tujuan BPKAD memblokir SPPT tanah kita yang ada di sana," tanya Ismail dengan nada tinggi.
Warga Kelurahan Paruga ini menyayangkan sikap ambigu Pemerintahan Kota Bima, karena tidak hanya menggantung hak mereka atas lahan tersebut, tapi juga menghambat pembangunan.
"Kami ini mau membantu membangun Kota Bima, dengan mendatangkan investor untuk bekerjasama dengan lahan kami itu. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena ada papan larangan. Padahal tanah itu milik pribadi yang ada surat-surat kepemilikannya," pungkas Ismail.
Sementara itu, Kabid Pendataan dan Penetapan BPKAD Kota Bima, yang dikonfirmasi enggan menjelaskan dan mengarahkan wartawan untuk menemui Kepala BPKAD.
Sayangnya, kepala badan tersebut sedang tidak berada di tempat dan hingga saat ini masih diupayakan konfirmasi oleh TribunLombok.com.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/aset-yang-kini-terbengkalai-denga.jpg)