Berita Lombok Timur

PA Selong Akan Lakukan Sidang Isbat Nikah di Pulau Maringkik, Catat Tanggalnya

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B akan melakukan sidang itsbat nikah di Pulau Maringkik. Sidang isbat ini rencananya akan berlangsung hari Senin

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Hakim atau Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH., saat di jumpai TribunLombok.com, Jumat (27/5/2022) 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B akan melakukan sidang itsbat nikah di Pulau Maringkik.

Sidang isbat ini rencananya akan berlangsung hari Senin 30 Mei 2022 mendatang.

Sidang di luar gedung pengadilan yang dikenal dengan sebutan sidang keliling itu akan memeriksa 105 perkara yang diajukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang dulunya menikah secara sirri atau di bawah tangan.

Baca juga: Kota Mataram Berturut-turut PPKM Level Satu, Satgas Covoid-19: Jangan Abai Prokes

Baca juga: Pengadilan Agama Selong Terima 1.277 Perkara hingga Detik Ini, Perceraian Urutan Teratas

Hal ini di sampaikan Hakim atau Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH., kepada TribunLombok.com, Jumat (27/5/2022)

Menurut Fahrurrozi, sidang keliling menjadi bukti kepedulian PA Selong terhadap masyarakat yang tinggal jauh dari ibukota Kabupaten Lombok Timur yang menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pengurusan akta nikah.

"Kita tidak bisa menutup mata, bahwa banyak saudara kita sebangsa-setanah air yang tinggal jauh dari PA Selong. Di antaranya di Pulau Maringkik. Masyarakat di sana untuk menempuh perjalanan menuju PA Selong menguras banyak tenaga, pikiran, biaya dan waktu,” paparnya.

Ditambahkannya, akta nikah memang sangat penting. Pasangan suami istri (pasutri) yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

"Akibat tidak memiliki akta nikah, pasutri akan menemui banyak kendala. Sebab, akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus akta kelahiran dan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepentingan pengurusan waris, harta bersama, ibadah haji dan umroh, pinjam uang di bank dan lain sebagainya," terangnya.

Lebih lanjut, Fahrurrozi menjelaskan bahwa sidang keliling khusus perkara itsbat nikah kali ini merupakan yang keempat dalam tahun 2022.

Rencananya pada awal bulan Juni akan dilanjutkan kegiatan serupa di Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun.

"PA Selong akan terus mengadakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan, khususnya untuk perkara itsbat nikah. Sebagai upaya untuk menertibkan administrasi kependudukan terhadap pasutri yang menikah di bawah tangan" pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved