Pengadilan Agama Selong Terima 1.277 Perkara hingga Detik Ini, Perceraian Urutan Teratas
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB di Kabupaten Lombok Timur telah menerima 1.277 perkara
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB di Kabupaten Lombok Timur telah menerima 1.277 perkara sejak awal tahun hingga hari ini Jumat (27/5/2022) .
Hal ini disampaikan oleh Humas PA Selong, H Fahrurrozi kepada TribunLombok.com.
"Sampai hari ini, PA Selong telah menerima 1.277 perkara. Yang paling banyak adalah perkara perceraian, yaitu 613 perkara," ucapnya.
Kemudian di urutan berikutnya adalah perkara permohonan itsbat nikah (pengesahan perkawinan) yakni sebanyak 570 perkara.
Baca juga: Pengadilan Menghukum Wanita Ini karena Lubangi Kondom Kekasihnya
Di susul dengan gugatan waris sebanyak 16 perkara, kemudian dispensasi nikah 15 perkara, gugatan harta bersama (gono-gini) 11 perkara, wali adhol 6 perkara dan juga bersamaan dengan perkara-perkara lainnya.
Dari 613 perkara perceraian, lanjut Fahrurrozi, perceraian yang diajukan istri (cerai gugat) berjumlah 511 perkara, sedangkan perceraian yang diajukan suami (cerai talak) berjumlah 102 perkara.
Ia pun menjelaskan, banyak hal yang melatar belakangi masyarakat melakukan perceraian, dominannya adalah karena ketidak adanya kecocokan satu sama lainnya.
"Banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian. Antara lain, karena suami tidak bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga atau tidak mampu memberikan nafkah lahir batin, suami pergi meninggalkan istri dalam waktu lama tanpa kabar, suami melakukan kekerasan (KDRT), suami menjalin asmara dengan perempuan lain atau bahkan menikah lagi secara diam-diam, suami berjudi, minum minuman keras dan lain sebagainya," tambahnya.
Baca juga: Ketua FRB Lombok Timur Eko Rahadi Ancam Demo Pengadilan Negeri Selong, Sebut Ada Unsur KKN Soal LBH
Selain itu Lanjut Fahrurrozi, memang perceraian dari 2021 menjadi kasus terbanyak yang di perkarakan di PA Selong.
Dan juga bahwa dari perkara yang diputus itu ada sebagian yang tidak dapat diterima oleh pihak-pihak beperkara. Sehingga mereka mengajukan upaya hukum berikutnya.
Dari banyak perkara yang ditangani sebagian diwakili oleh kuasa.
Selama tahun 2021 ada 566 surat kuasa yang terdaftar.
Dari jumlah itu, 523 berupa kuasa advokat dan 43 berupa kuasa insidentil (keluarga).
(*)