Pengadilan Menghukum Wanita Ini karena Lubangi Kondom Kekasihnya

Kasus unik ini menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun dengan kekasihnya seorang pria berusia 42 tahun.

Editor: Dion DB Putra
shutterstock
Ilustrasi. Seorang wanita di Jerman dihukum pengadilan selama enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya. 

TRIBUNLOMBOK.COM, BERLIN - Media Jerman melaporkan peristiwa yang tidak lazim.
Seorang wanita di negeri itu dihukum pengadilan selama enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya.

Hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum Jerman yakni mewakili contoh kejahatan kriminal stealthing, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.

Baca juga: Kesaksian Warga Dekat Hotel Cynthiara Alona Tempat Prostitusi: Kondom Dibuang Sembarangan Kena Warga

Baca juga: Sabu Terbungkus Kondom Disimpan dalam Dubur, BNN NTB Tangkap 4 Orang di Bandara

Putusan tersebut dijatuhkan hakim pengadilan regional di Kota Bielefeld, Jerman. Demikian laporan harian lokal Neue Westfalische dan surat kabar Bild, pada Rabu (4/5/2022).

Kasus unik ini menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun dengan kekasihnya seorang pria berusia 42 tahun.

Keduanya bertemu secara online pada awal 2021, kemudian mereka bertemu langsung dan menjalin hubungan seksual tanpa ikatan.

Perempuan itu memiliki perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya tetapi tahu bahwa kekasihnya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.

Perempuan berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi sejumlah kondom yang disimpan pasangannya di laci meja tidur.

Dia berharap untuk hamil, tetapi usahanya dilaporkan gagal. Meskipun demikian, dia kemudian menulis pesan kepada pria berusia 42 tahun itu di WhatsApp, mengatakan bahwa dia yakin dia hamil.

Dia juga mengatakan kepada sang pria bahwa dia sengaja merusak kondom. Pria itu kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.

Dalam sidang pengadilan perempuan itu mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.

Jaksa penuntut dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini.

Mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.

"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.

Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual adalah tepat setelah membaca tentang kejahatan stealthing saat meninjau hukum kasus.

Stealthing biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.

"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.

"'Tidak berarti juga 'tidak' dalam kasus ini," tambah Salewski.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Seorang Perempuan Dihukum Pengadilan karena Lubangi Kondom Kekasihnya


 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved