Ketua FRB Lombok Timur Eko Rahadi Ancam Demo Pengadilan Negeri Selong, Sebut Ada Unsur KKN Soal LBH

"Ada unsur KKN, karena LBH di sini milik oknum sekretaris pengadilan. Saya tidak takut, mari kita bongkar bersama," ujarnya.

TribunLombok/ Ahmad Wawan Sugandika
Eko Rahadi dan Pengadilan Negeri Selong 

Laporan Reporter TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB), Eko Rahadi mengancam akan mendemo Pengadilan Negeri Selong pada hari Selasa (8/2/2022).

Semua berawal dari pengajuan surat kuasa pidana kasus narkoba kliennya yang tak kunjung diselesaikan.

Surat itu ia ajukan kepada ketua Pengadilan Negeri Selong.

Sontak, Eko mengungkapkan kekesalannya.  

"Pelayanan di Pengadilan Negeri Selong ini buruk, masyarakat awam sulit sekali mencari keadilan," ungkapnya.

Pengacara muda ini juga menyampaikan protesnya terkait dana Pos Pelayanan Bantuan Hukum (POSBAKUM).

Baca juga: Ganjar Pranomo Geram Temukan Tembok Palsu di Proyek Sekolah, Ancam Bawa ke Kejaksaan: Jangan Korupsi

Baca juga: Lima Desa di Kabupaten Bima Dibidik Polisi, Diduga Korupsi APBDes

Pengadilan Negeri Selong
Pengadilan Negeri Selong (TribunLombok/ Ahmad Wawan Sugandika)

Ia beranggapan bahwa pelaksanaan Undang Undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum tidak transparan.

Eko menambahkan, mekanisme penunjukan LBH yang dimenangkan juga cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang benar.

"Ada unsur KKN, karena LBH di sini milik oknum sekretaris pengadilan," tegasnya

"Saya tidak takut, mari kita bongkar bersama," sambungnya.

Eko juga menduga kuat ada pemotongan dana POSBAKUM yang dikelola Pengadilan Negeri Selong.

Dia meminta kepada Pengawas Pengadilan dan Komisi Yudisial untuk menindak tegas hal tersebut.

Sementara itu, Ketua Panitera Hukum Pidana Drs. H. Ruhin memberikan tanggapannya.

Ia mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan jawaban terkait hal tersebut.

"Saya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab soal itu, ada humas pengadilan yang berwenang menjawab masalah tersebut," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan TribunLombok.com berupaya mengkonfirmasi kepada pihak PN Selong.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved