Lima Desa di Kabupaten Bima Dibidik Polisi, Diduga Korupsi APBDes
Diduga, terjadi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Penulis: Atina | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Lima desa di Kabupaten Bima, kini dalam bidikan penyidik Tipidkor Polres Bima Kota.
Diduga, terjadi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Baik yang bersumber dari pusat seperti Dana Desa (DD), hingga Pendapatan Desa (APDes).
Baca juga: Bupati Akui Penyebab Banjir di Kota Bima lantaran Rusaknya Alam
Baca juga: Fakta-fakta Persebi Kabupaten Bima Juarai Piala Soeratin U-17 NTB 2022
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra SIk mengatakan, dari lima desa yang dibidik, baru satu yang masuk tahapan penyidikan atau sidik.
Henry menyebut nama desa Kalodu, yang berada di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Sedangkan untuk empat desa lainnya, masih dalam tahap penyelidikan.
"Nama desanya belum bisa kami sebutkan, karena masih penyelidikan atau lidik," jelasnya.
Khusus untuk dugaan korupsi di Desa Kalodu, saat ini penyidik sedang menunggu hasil audit dari BPKP.
Penyidik melibatkan BPKP, untuk menentukan jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi tersebut.
"Jika hasil audit sudah ada, kami akan langsung umumkan tersangka," tegasnya.
Henry mengimbau kepada seluruh kepala desa, untuk berhati-hati menggunakan anggaran negara.
Meskipun tidak ada niat, terkadang karena penggunaan yang tidak sesuai prosedur bisa menyebabkan kesalahan.
"Hati-hati menggunakan. Selalu merujuk pada aturan pembelanjaan, agar uang negara dari rakyat termanfaatkan dengan baik," imbaunya.
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi APBDes di Desa Waduroka Kecamatan Langgudu.
APBDes tersebut, menjerat mantan kades, sekdes dan bendahara tahun 2017-2018 dengan total kerugian negara Rp 500 juta lebih.
(*)