Boleh Buka Masker, Naik Pesawat di Bandara Lombok Tidak Perlu Tes PCR Lagi

Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan bebas membuka masker di luar ruangan, syarat penerbangan juga dilonggarkan.

Editor: Sirtupillaili
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENUMPANG: Para calon penumpang pesawat melakukan check-in tiket di Bandara Internasional Lombok, Februari 2021. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan bebas membuka masker di luar ruangan, syarat perjalanan penumpang pesawat juga dilonggarkan.

Sejak hari ini, Rabu (18/5/2022), syarat perjalanan melalui Bandara Internasional Lombok kembali dipermudah.

"Sebenarnya secara prinsip, ketentuan terbaru ini kembali ka regulasi sebelum periode mudik," kata Humas PT AP I Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto, pada TribunLombok.com, Rabu (18/5/2022).

Sesuai ketentuan, calon penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis 2 dan 3 tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau tes antigen.

Baca juga: Aturan Penggunaan Masker Dilonggarkan, Dikes NTB Ingatkan Tetap Waspadai Hepatitis

Baca juga: Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Jokowi: Kecuali yang Batuk Pilek dan Lain-lain

Sementara bagi calon penumpang yang baru vaksin 1, wajib menyertakan hasil tes PCR negatif (3x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam).

Sementara bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan, dia harus memiliki hasil tes PCR negatif (3x24 jam) sebelum berangkat.

Atau bisa juga hasil tes antigen negatif 1x24 jam. Kemudian menyertakan keterangan dari RS pemerintah.

Sementara penumpang anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu tes PCR/antigen.

Kemudian pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).

Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved