Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS tetap bisa mengakses layanan selama masa libur dan mudik lebaran tahun 2022. Pelayanan dipastikan aman.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
ILUSTRASI Salah seorang warga Kota Mataram menunjukkan kartu BPJS Kesehatannya. 

Atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RSUD Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan.

Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Lily menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang bekerja sama maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Lily.

Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB.

Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19.

Seperti obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, juga tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19," jelasnya.

Bila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bertepatan dengan masa libur lebaran, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal.

Maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

Termasuk poli spesialis atau sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved