Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS tetap bisa mengakses layanan selama masa libur dan mudik lebaran tahun 2022. Pelayanan dipastikan aman.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
ILUSTRASI Salah seorang warga Kota Mataram menunjukkan kartu BPJS Kesehatannya. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Memasuki libur Lebaran tahun 2022, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS tetap bisa mengakses layanan.

Baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh kantor cabang dan kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

"Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah, serta BP penyelenggara negara," katanya, dalam rilis yang diterima TribunLombok.com, Kamis (28/4/2022).

Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat.

Batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Wagub NTB Himbau Pemudik Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Selain melalui kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

David mengatakan bahwa waktu layanan PANDAWA dibuka mulai pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat.

“PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini," katanya.

Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Juga Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan.

"Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam,”ujar David.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengungkapkan, pihaknya menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.

Pertama, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.

Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut.

Baca juga: Lima Tips Menjaga Kesehatan Anak Saat Mereka Belajar Berpuasa

Atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RSUD Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan.

Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Lily menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang bekerja sama maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Lily.

Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB.

Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19.

Seperti obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, juga tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19," jelasnya.

Bila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bertepatan dengan masa libur lebaran, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal.

Maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

Termasuk poli spesialis atau sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved