Cara Menghitung Besaran THR dan Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya 2022

Pemerintah telah mengatur kriteria penerima THR dan besara nilai tunjangan yang diterima para pekerja jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Editor: Sirtupillaili
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu karyawan atau pekerja menjelang lebaran.

Tambahan tunjangan ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR biasanya dihitung satu kali gaji seorang karyawan.

Namun perlu dicatat tidak semua pekerja/karyawan menerima THR dalam jumlah yang sama.

Pemerintah mengatur kriteria pekerja kisaran nilai THR yang bisa menerima.

Pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/1/HK.04/IV/2022.

Baca juga: Kalau Tak Dapat THR dari Perusahaan, Lapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB!

Baca juga: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Penuh & Tidak Boleh Dicicil, Menaker Ida: Berbagilah Lebih Banyak

Dalam SE ini diatur kriteria pekerja penerima THR dan perhitungan nilainya, antara lain:

- Pekerja/karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja tidak tertentu.

Untuk menentukan besaran THR yang diterima setiap pekerja, SE ini juga mengatur cara menghitung besaran THR yang berhak diterima pekerja, antara lain:

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar upah satu bulan.

- Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang setahun, diberikan THR secara proporsional.

Dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali upah satu bulan.

- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas diatur secara khusus.

Pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika pekerja harian lepas memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.


Selanjutnya, SE Menaker RI juga mengatur pemberian THR bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved