Cara Menghitung Besaran THR dan Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya 2022
Pemerintah telah mengatur kriteria penerima THR dan besara nilai tunjangan yang diterima para pekerja jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, kemudian nilainya lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR dibayar sesuai perjanjian bersama tersebut.
Pemberian THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Baca juga: Ini Daftar Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam SE tersebut menegaskan, pemerintah mendorong agar THR keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang mampu, diimbau membayar THR keagamaan lebih awal, sebelum jatuh tempo.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, masing-masing provinsi diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan.
Posko ini menjadi pusat pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum pelaksanaan THR tahun 2022.
Pos masing-masing daerah ini terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id. Sehingga data pengaduan se-Indonesia akan terekam.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) NTB sendiri sudah membentuk posko tersebut.
Warga bisa datang langsung konsultasi atau mengadu ke kantor Disnakertrans NTB di Jalan Majapahit, Nomor 29 A, Kota Maatram.
(*)
