Cara Menghitung Besaran THR dan Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya 2022

Pemerintah telah mengatur kriteria penerima THR dan besara nilai tunjangan yang diterima para pekerja jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Editor: Sirtupillaili
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu karyawan atau pekerja menjelang lebaran.

Tambahan tunjangan ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR biasanya dihitung satu kali gaji seorang karyawan.

Namun perlu dicatat tidak semua pekerja/karyawan menerima THR dalam jumlah yang sama.

Pemerintah mengatur kriteria pekerja kisaran nilai THR yang bisa menerima.

Pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/1/HK.04/IV/2022.

Baca juga: Kalau Tak Dapat THR dari Perusahaan, Lapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB!

Baca juga: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Penuh & Tidak Boleh Dicicil, Menaker Ida: Berbagilah Lebih Banyak

Dalam SE ini diatur kriteria pekerja penerima THR dan perhitungan nilainya, antara lain:

- Pekerja/karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja tidak tertentu.

Untuk menentukan besaran THR yang diterima setiap pekerja, SE ini juga mengatur cara menghitung besaran THR yang berhak diterima pekerja, antara lain:

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar upah satu bulan.

- Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang setahun, diberikan THR secara proporsional.

Dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali upah satu bulan.

- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas diatur secara khusus.

Pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika pekerja harian lepas memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.


Selanjutnya, SE Menaker RI juga mengatur pemberian THR bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, kemudian nilainya lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR dibayar sesuai perjanjian bersama tersebut.

Pemberian THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Baca juga: Ini Daftar Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam SE tersebut menegaskan, pemerintah mendorong agar THR keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi perusahaan yang mampu, diimbau membayar THR keagamaan lebih awal, sebelum jatuh tempo.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, masing-masing provinsi diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan.

Posko ini menjadi pusat pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum pelaksanaan THR tahun 2022.

Pos masing-masing daerah ini terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id. Sehingga data pengaduan se-Indonesia akan terekam.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) NTB sendiri sudah membentuk posko tersebut.

Warga bisa datang langsung konsultasi atau mengadu ke kantor Disnakertrans NTB di Jalan Majapahit, Nomor 29 A, Kota Maatram.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved