Kalau Tak Dapat THR dari Perusahaan, Lapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB!
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, semua perusahaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, semua perusahaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Kami sedang membentuk pos pengaduan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, Minggu (10/4/2022).
Pos pengaduan ini nantinya bisa dimanfaatkan para pekerja maupun perusahaan.
Baik untuk konsultasi maupun melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR.
Pos pengaduan di tingkat provinsi ini diharapkan juga dibuka di masing-masing kabupaten/kota se-NTB.
"Pemda kabupaten/kota juga kami harapkan membuka layanan untuk menindaklanjuti keluhan atau aduan para pekerja," kata mantan Irbansus Inspektorat NTB ini.
Lebih lanjut, Aryadi menjelaskan, layanan pos pengaduan ini tidak hanya menerima laporan pengaduan.
Baca juga: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Penuh & Tidak Boleh Dicicil, Menaker Ida: Berbagilah Lebih Banyak
Baca juga: Posko THR Terima 2.897 Laporan Pekerja, 18 Aduan Berasal dari NTB
Tapi juga berfungsi untuk memberikan pelayanan konsultasi kepada perusahan maupun karyawan.
Pekerja maupun perusahaan yang ingin mendapat penjelasan terkait aspek yang belum dipahami bisa bertanya.
"Layanan konsultasi bisa langsung ke Disnakertran NTB maupun secara online melalui NTBCare atau layanan kobsultasi melalui akun PPID Disnakertrans NTB," imbuh Gede Putu Aryadi.

Besaran Nilai THR
Pembukaan pos pelayanan ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/1/HK.04/IV/2022.
SE ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja.
Pemberian THR keagamaan ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk merayakan hari raya keagamaan.
SE ini juga mengatur kriteria karyawan/pekerja yang berhak menerima THR.