Kalau Tak Dapat THR dari Perusahaan, Lapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB!
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, semua perusahaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya.
Antara lain, pekerja/karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu atau tidak tertentu.
Selain itu, SE ini juga mengatur besaran THR yang berhak diterima pekerja.
Misalnya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Kemudian bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang setahun, diberikan THR secara proporsional.
Dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas diatur secara khusus.
Pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika pekerja harian lepas memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Selanjutnya, SE Menaker RI juga mengatur pemberian THR bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dan nilainya lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR dibayar sesuai perjanjian bersama tersebut.
Pemberian THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
(*)