Kalau Tak Dapat THR dari Perusahaan, Lapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB!

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, semua perusahaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya.

Editor: Sirtupillaili
TribunLombok.com/Sirtupillaili
ILUSTRASI PEKERJA: Para pekerja di kawasan ekonomi khusus Mandalika tengah menyelesaikan pekerjaan infrastruktur pendukung di Sirkuit Mandalika, Selasa (9/11/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, semua perusahaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

"Kami sedang membentuk pos pengaduan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, Minggu (10/4/2022).

Pos pengaduan ini nantinya bisa dimanfaatkan para pekerja maupun perusahaan.

Baik untuk konsultasi maupun melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR.

Pos pengaduan di tingkat provinsi ini diharapkan juga dibuka di masing-masing kabupaten/kota se-NTB.

"Pemda kabupaten/kota juga kami harapkan membuka layanan untuk menindaklanjuti keluhan atau aduan para pekerja," kata mantan Irbansus Inspektorat NTB ini.

Lebih lanjut, Aryadi menjelaskan, layanan pos pengaduan ini tidak hanya menerima laporan pengaduan.

Baca juga: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Penuh & Tidak Boleh Dicicil, Menaker Ida: Berbagilah Lebih Banyak

Baca juga: Posko THR Terima 2.897 Laporan Pekerja, 18 Aduan Berasal dari NTB

Tapi juga berfungsi untuk memberikan pelayanan konsultasi kepada perusahan maupun karyawan.

Pekerja maupun perusahaan yang ingin mendapat penjelasan terkait aspek yang belum dipahami bisa bertanya.

"Layanan konsultasi bisa langsung ke Disnakertran NTB maupun secara online melalui NTBCare atau layanan kobsultasi melalui akun PPID Disnakertrans NTB," imbuh Gede Putu Aryadi.

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (kanan) berbicara dalam rapat koordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota se-NTB
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (kanan) berbicara dalam rapat koordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota se-NTB (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Besaran Nilai THR

Pembukaan pos pelayanan ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/1/HK.04/IV/2022.

SE ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja.

Pemberian THR keagamaan ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk merayakan hari raya keagamaan.

SE ini juga mengatur kriteria karyawan/pekerja yang berhak menerima THR.

Antara lain, pekerja/karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu atau tidak tertentu.

Selain itu, SE ini juga mengatur besaran THR yang berhak diterima pekerja.

Misalnya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kemudian bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang setahun, diberikan THR secara proporsional.

Dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas diatur secara khusus.

Pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika pekerja harian lepas memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selanjutnya, SE Menaker RI juga mengatur pemberian THR bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dan nilainya lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR dibayar sesuai perjanjian bersama tersebut.

Pemberian THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved