THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Penuh & Tidak Boleh Dicicil, Menaker Ida: Berbagilah Lebih Banyak
Besaran THR dikembalikan kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan
TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Menaker Ida menyebut THR sebagai hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Ida seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: THR Lebaran 2022 Pekerja di NTB Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan
Baca juga: Masuk RAPBN 2022, Apakah THR & Gaji ke-13 PNS Dipangkas? Berikut Penjelasan dan Jadwal Pencairannya
Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," sebut Ida.
Secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," tegas Ida.
Menaker Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," urai Ida.
Ida menegaskan, perusahaan memiliki tanggung jawab membayar THR sebagai upaya bersama dengan pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi.
"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," tutup Ida.
(*)