TAG
Tunjangan Hari Raya (THR) 2022
-
Ini artinya sebagian besar masyarakat Indonesia telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Senin, 2 Mei 2022
-
Sebanyak 26.300 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian/lembaga se-NTB akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2022.
Senin, 18 April 2022
-
Surat edaran itu juga mengatur tentang besar THR yang diterima oleh para pekerja dengan berbagai status.
Jumat, 15 April 2022
-
Untuk itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur akan mendirikan posko pengaduan.
Rabu, 13 April 2022
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, semua perusahaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya.
Minggu, 10 April 2022
-
Besaran THR dikembalikan kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan
Minggu, 10 April 2022