Bulan Ramadhan
Disnakertrans Lombok Timur Sorot Perusahaan Nakal yang Tak Beri THR Pekerja, Siapkan Posko Pengaduan
Untuk itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur akan mendirikan posko pengaduan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik yang paling dinanti oleh pekerja atau karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur akan mendirikan posko pengaduan.
Lokasinya sendiri itu sudah ditentukan berada di kantor Disnakertrans.
Baca juga: Teken Kerja Sama, RSUD NTB Bisa Tangani Penyakit Stroke Jantung dan Kanker Tanpa Rujuk ke Luar
Baca juga: WASPADA Bocah SD Tenggelam saat Bermain di Sungai, Pencarian Dihentikan Sementara
Hal tersebut menyusul telah diterimanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia no M1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada 6 April 2022 Kemarin.
"Sudah diterima surat edaran dari Kementerian RI terkait aturan pembayaran THR bagi pekerja. Sama dengan daerah lainnya tentu kita sudah bersiap mendirikan posko pengaduan," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, H Supardi, Kepada TribunLombok.com Rabu (13/4/2022)
Ia menyebutkan, setiap tahunnya Pemkab Lotim selalu menyiapkan posko pengaduan THR.
Jadi bagi pekerja atau karyawan yang melapor tentang kendala pemayaran THR di perusahaan, mereka bisa mendatangi posko Disnakertran Lotim di kantornya atau juga di masing-masing kecamatan.
"Disurat edarannya pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, berarti orang bisa mengajukan aduan setelah H-7 lebaran THR nya tidak dibayar," jelasnya.
Kendati demikian, Pihaknya sudah mulai bersiap apabila ada aduan dari para pekerja yang THR nya telat maupun tidak dibayar oleh perusahaan sebelum tanggal 25 April.
Hanya saja pengalaman dari tahun sebelumnya tidak satupun kedapatan aduan terkait kendala pembayaran THR di Lombok Timur.
"Sebelumnya tidak ada pengajuan yang diterima Disnakertrans, tidak ada pekerja itu yang menyebabkan perselisihan, mudahn mudan selalui kondusif," Tuturnya
Sementara bagi perusahaan yang kedapatan tidak memberikan karyawan atau pekerjanya THR sesuai dengan nilai yang diatur di surat edaran, maka akan diberikan teguran persuasif.
Baru kemudian jika tidak diindahkan akan dimediasi dengan si karyawan. Untuk kemudian di berikan teguran dan penjelasan terkait besaran nilai THR sesuai SE Kemenaker.
"Kecenderungan pembayaran THR dipatuhi oleh perusahaan yang ada, yang jelas perusahaan sudah tau surat edaran terkait kapan dan besaran nilai THR yang harus dibayar kepada karyawannya," Katanya