Masuk RAPBN 2022, Apakah THR & Gaji ke-13 PNS Dipangkas? Berikut Penjelasan dan Jadwal Pencairannya

Adapun THR akan diberikan pemerintah secara serentak, baik untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan.

Editor: Irsan Yamananda
Pixabay.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini bocoran jadwal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Berapa besaran yang akan mereka terima?

Apakah hasilnya akan dipangkas tahun ini?

Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 masuk dalam dokumen RAPBN 2022.

Tepatnya pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Baca juga: Ingin Tahu Kapan THR 2022 Cair? Simak Aturan Lengkap Tahun Lalu untuk PNS ataupun Swasta Berikut Ini

Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Cek Besaran THR PNS & Calon PNS Termasuk Gaji ke-13

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan alokasi anggaran  pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS.

Rencananya,  THR akan diberikan pemerintah secara serentak.

Baik itu untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Baca juga: Kunci Jawaban Tebak Gambar Level 1, Lengkap dengan Pembahasan Serta Ilustrasi Gambarnya!

Itu berarti pencairan THR akan dilakukan pada April 2022 karena lebaran jatuh pada awal Mei.

Sementara gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved