Lebaran 2026
Cuti Lebaran ASN Pemkot Mataram Dibatasi Maksimal 5 Persen
Bagi pegawai yang hanya mudik ke dalam daerah diharapkan dapat memanfaatkan hari libur nasional tanpa cuti tambahan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Bagi pegawai yang hanya mudik ke dalam daerah diharapkan dapat memanfaatkan hari libur nasional tanpa cuti tambahan.
- Kuota cuti 5 persen tidak diberikan sembarangan alias dengan prioritas.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan optimal menjelang dan sesudah libur Lebaran 1447 Hijriyah.
Cuti tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan diawasi secara ketat dan dibatasi jumlahnya. Hal ini dilakukan guna menjamin layanan tetap berjalan optimal.
Asisten III Setda Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kebijakan WFH mulai 17 Maret 2026.
Dia menekankan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kewenangan untuk mengatur pegawainya agar pelayanan tidak terhenti.
“Kembali ke masing-masing OPD, agar semua pelayanan tetap berjalan dengan baik dan lancar, ya dibatasin (cuti Idul Fitri). Dari dulu kami selalu membuat aturan tuh 5 persen lah (dari total 9.075 orang PNS dan PPPK) maksimal yang diberikan cuti,” ucap Nelly setelah dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Jumlah Besaran THR Lebaran 2026 ASN dan PPPK Menurut Golongan
Dia menjelaskan bahwa kuota cuti 5 persen tersebut tidak diberikan sembarangan, melainkan diprioritaskan bagi pegawai yang memiliki urgensi tinggi atau melakukan perjalanan jauh.
“Itu khusus untuk prioritas atau selektif untuk teman-teman yang mudik yang ke luar daerah,” tambahnya.
Adapun, bagi pegawai yang hanya mudik ke wilayah lokal seperti Bima atau Dompu, diharapkan dapat memanfaatkan hari libur nasional yang sudah tersedia tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Beda Cuti ASN dan PPPK
Nelly juga memberikan klarifikasi mengenai perbedaan hak cuti antara dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Meskipun keduanya berstatus ASN, terdapat beberapa jenis cuti yang hanya dimiliki PNS.
“Bedanya kalau untuk PNS itu adanya CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara), cuti besar, cuti alasan penting, tapi P3K tidak ada untuk cuti yang tiga ini,” ungkap Nelly.
Hal ini berdampak pada cara pegawai mengambil izin untuk keperluan mendesak.
Sebagai contoh, jika seorang PNS menikah, mereka dapat menggunakan fasilitas cuti alasan penting tetapi PPPK tidak bisa karena tidak punya hak cuti dimaksud.
“Kalau yang PNS kan dia bisa pakai cuti alasan penting kalau menikah. Tapi kalau P3K dia pakai cuti tahunan,” pungkas Nelly.
(*)
| 147,5 Juta Orang Tercatat Mudik Lebaran 2026, Paling Banyak Pakai Angkutan Umum |
|
|---|
| Tersisa 40-51 Persen Pemudik akan Balik ke Rantau dari Sumatra ke Jawa dan Jawa ke Bali |
|
|---|
| Fatalitas Korban Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 30,4 Persen |
|
|---|
| Idul Fitri 1447 Hijriah, Komunitas Muslim Indonesia di Central Florida Gelar Halal Bi Halal |
|
|---|
| Berkah Libur Lebaran, Pedagang Ikan di Loang Baloq Raup Omzet Rp1 Juta per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ASN-Pemkot-Mataram-apel1.jpg)