Jumat, 10 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Lebaran 2026

Cuti Lebaran ASN Pemkot Mataram Dibatasi Maksimal 5 Persen

Bagi pegawai yang hanya mudik ke dalam daerah diharapkan dapat memanfaatkan hari libur nasional tanpa cuti tambahan

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
CUTI ASN - ASN Pemkot Mataram saat mengikuti upacara di kantor wali kota. Bagi pegawai yang hanya mudik ke dalam daerah diharapkan dapat memanfaatkan hari libur nasional tanpa cuti tambahan. 

Ringkasan Berita:
  • Bagi pegawai yang hanya mudik ke dalam daerah diharapkan dapat memanfaatkan hari libur nasional tanpa cuti tambahan.
  • Kuota cuti 5 persen tidak diberikan sembarangan alias dengan prioritas.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan optimal menjelang dan sesudah libur Lebaran 1447 Hijriyah.

Cuti tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan diawasi secara ketat dan dibatasi jumlahnya. Hal ini dilakukan guna menjamin layanan tetap berjalan optimal.

Asisten III Setda Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kebijakan WFH mulai 17 Maret 2026.

Dia menekankan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kewenangan untuk mengatur pegawainya agar pelayanan tidak terhenti. 

“Kembali ke masing-masing OPD, agar semua pelayanan tetap berjalan dengan baik dan lancar, ya dibatasin (cuti Idul Fitri). Dari dulu kami selalu membuat aturan tuh 5 persen lah (dari total 9.075 orang PNS dan PPPK) maksimal yang diberikan cuti,” ucap Nelly setelah dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).

Baca juga: Jumlah Besaran THR Lebaran 2026 ASN dan PPPK Menurut Golongan

Dia menjelaskan bahwa kuota cuti 5 persen tersebut tidak diberikan sembarangan, melainkan diprioritaskan bagi pegawai yang memiliki urgensi tinggi atau melakukan perjalanan jauh. 

“Itu khusus untuk prioritas atau selektif untuk teman-teman yang mudik yang ke luar daerah,” tambahnya.

Adapun, bagi pegawai yang hanya mudik ke wilayah lokal seperti Bima atau Dompu, diharapkan dapat memanfaatkan hari libur nasional yang sudah tersedia tanpa perlu mengambil cuti tambahan.

Beda Cuti ASN dan PPPK 

Nelly juga memberikan klarifikasi mengenai perbedaan hak cuti antara dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Meskipun keduanya berstatus ASN, terdapat beberapa jenis cuti yang hanya dimiliki PNS.

“Bedanya kalau untuk PNS itu adanya CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara), cuti besar, cuti alasan penting, tapi P3K tidak ada untuk cuti yang tiga ini,” ungkap Nelly.

Hal ini berdampak pada cara pegawai mengambil izin untuk keperluan mendesak. 

Sebagai contoh, jika seorang PNS menikah, mereka dapat menggunakan fasilitas cuti alasan penting tetapi PPPK tidak bisa karena tidak punya hak cuti dimaksud.

“Kalau yang PNS kan dia bisa pakai cuti alasan penting kalau menikah. Tapi kalau P3K dia pakai cuti tahunan,” pungkas Nelly.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved