Menteri PPPA Minta Hentikan Penggunaan Joki Cilik dan Moratorium Pacuan Kuda di Bima
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat menyesalkan penggunaan joki anak dalam kegiatan yang sangat membahayakan keselamatan jiwa.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga sangat menyesalkan penggunaan joki anak dalam kegiatan yang sangat membahayakan keselamatan jiwa.
Penggunaan joki cilik kerap dilakukan karena telah menjadi tradisi di Bima.
“Saya berharap penggunaan joki anak di arena pacuan kuda dapat segera dihentikan karena ini adalah bentuk eksploitasi terhadap anak," kata Puspayoga, dalam pers rilis yang disampaikan pada Kamis (17/3/2022).
Puspayoga mendorong Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Bima, pemilik kuda, pelatih, masyarakat sekitar dan orang tua joki cilik mencegah terjadinya eksploitasi pekerja anak dalam tradisi pacuan kuda.
Ia mengungkap, korban melakukan latihan di arena pacuan kuda tradisional di Desa Panda Kecamatan Woha Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Soal Meninggalnya Joki Cilik Pacuan Kuda di Bima, Ini Tanggapan Gubernur NTB
Korban mengalami luka parah pada bagian kepala, akibat terjatuh dari punggung kuda yang ditungganginya.
Penggunaan joki anak usia 6 – 18 tahun di Bima sudah menjadi tradisi, karena berat badan joki anak jauh lebih ringan daripada berat badan joki dewasa.
Sehingga kata Puspayoga, mengurangi berat beban yang dibawa kuda pacuan dan membuat kuda pacuan berlari semakin cepat.
Joki anak berpacu tanpa menggunakan pelana, sehingga membahayakan keselamatan anak.
Permasalahan yang telah disebutkan tersebut ungkapnya, bukan hanya tentang masalah tradisi, tapi juga berkenaan dengan isi dari pasal 32 di dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
Aturan tersebut menyebutkan, anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual.
Termasuk semua bentuk pekerjaan yang membahayakan pendidikan atau berdampak buruk, terhadap perkembangan kesehatan anak baik fisik, mental, spiritual, moral maupun sosial.
Baca juga: Potret Pacuan Kuda di Bima: Antara Hobi Kalangan Elite, Penjudi, dan Nyawa Joki Cilik
Selain unsur pemerintah, Menteri PPPA mendorong perlu agar LSM perlindungan anak, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), tokoh agama, budayawan dan akademisi untuk dapat mengedukasi masyarakat tentang aspek perlindungan anak.
Termasuk, instrumen kebijakan hukum terkait perlindungan anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kaitan dengan eksploitasi ekonomi pada anak, serta pemetaan masalah eksploitasi anak pada pengembangan minat dan bakat anak.
Puspayoga menilai, perlu disusun Perda terkait Keselamatan Penyelenggaraan pacuan kuda yang tidak melibatkan anak, yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian, yang berbahaya bagi keselamatan anak.
"Perlu pengaturan tentang perizinan, standard, prosedur dan sanksi bagi yang melanggar, untuk mencegah kasus serupa terjadi," tegasnya.
Selain itu, perlu Moratorium (Penghentian Sementara) dengan Instruksi Gubernur penyelenggaraan Pacuan Kuda, yang memastikan tidak melibatkan usia anak sampai dengan 18 tahun, sebagai Joki.
“Kemen PPPA melalui Dinas PPPA Kabupaten Bima telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, terkait peristiwa dimaksud dan telah dilakukan penjangkauan kepada keluarga korban” jelas Puspayoga.
Baca juga: LPA Ungkap Fakta Joki Cilik di Bima Meninggal Dunia: Dia Sempat Pingsan Setelah Jatuh dari Kuda
Kemen PPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH), dapat menerapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku yang menempatkan atau membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, khususnya pada penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan anak dapat dijerat dengan Pasal 76 I jo Pasal 88, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh belas) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Karena membahayakan keselamatan jiwa anak, yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian," pungkasnya.
Sebelumnya, joki anak usia 6 tahun meninggal dunia di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah terjatuh dari punggung kuda yang ditungganginya saat latihan pada (9/3/2022).
Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi, sebelumnya juga pernah ada joki yang meninggal tahun 2019 bahkan beberapa joki cilik lainnya mengalami luka dan kecacatan.