Berita Bima

Tiga Bulan Tenaga Honorer di Bima Tak Dapat Gaji, Ini Penjelasan Pemkab Bima

Pegawai berstatus Honorer Daerah (Honda) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima hingga kini belum mendapatkan upah. Mereka pun mengeluhkan kondisi ini.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Tribunnews.com
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Kementerian PANRB Dorong Pemda Maksimalkan Usulan Formasi PPPK-CPNS 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pegawai berstatus Honorer Daerah (Honda) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima hingga kini belum mendapatkan gaji.

Para tenaga honorer ini mulai mengeluh, karena sejak Januari hingga Maret 2022 mereka tak kunjung menerima upah.

Sejumlah tenaga honorer yang ditemui TribunLombok.com mengaku kesulitan menyiasati pengeluaran selama tiga bulan terakhir.

Sayangnya, mereka enggan dipublikasi namanya karena khawatir akan berdampak pada pekerjaan.

Kondisi ini tidak dibantah Pemerintah Kabupaten Bima yang dikonfirmasi melalui Kabid Perbendaharaan DPKAD Kabupaten Bima Arifuddin.

"Sejak Januari hingga Maret ini, belum ada yang dibayarkan," katanya, Rabu, 9 Maret 2022.

Jumlah tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Bima saat ini mencapai ribuan orang.

Baca juga: Proyek Kantor Wali Kota Bima Molor hingga 3 Kali Perpanjangan, Kontraktor Kena Denda

Baca juga: Tiga Warga Kota Bima Dikabarkan Ditangkap Densus 88, Ini Kata BNPT

Pemkab Bima, kata Arifuddin, belum bisa membayar gaji karena hingga saat ini belum ada satu pun pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai syarat pencairan.

"Dokumen sebagai syarat pencairan tidak kunjung diajukan oleh masing-masing OPD," ungkapnya.

Arifuddin menjelaskan, proses pencairan di tingkat DPKAD tidak membutuhkan waktu lama karena hanya verifikasi dokumen.

Sekitar tiga hari, pencairan gaji sudah bisa dilakukan.

Lambannya pencairan gaji pegawai honorer, kata Arifuddin, rawan terjadi setiap awal tahun.

Sementara pada bulan-bulan berikutnya lancar, tanpa ada tunggakan.

Biasanya dipicu beberapa kendala, seperti terjadi perubahan status pegawai, dari honorer daerah menjadi CPNS/P3K atau telah meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved