Berita Bima
Proyek Kantor Wali Kota Bima Molor hingga 3 Kali Perpanjangan, Kontraktor Kena Denda
Pengerjaan sayap kantor Wali Kota Bima molor meski kontrak pengerjaanya sudah berkali-kali diperpanjang. Akhirnya rekanan dikenakan denda Rp 2,2 juta.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pengerjaan bagian sayap kantor Wali Kota Bima molor. Padahal, kontraknya sudah berkali-kali diperpanjang.
Proyek sayap kantor Wali Kota Bima senilai Rp 22,6 miliar ini seharusnya rampung 18 Desember 2021.
Tetapi pengerjaannya tak diselesaikan tepat waktu, sehingga diperpanjang sampai 31 Desember 2021.
Akan tetapi, rekanan lagi-lagi tidak mampu menyelesaikan pengerjaan sesuai adendum.
Lalu, pengerjaan kembali diperpanjang hingga 50 hari kalender, mulai awal Januari hingga pertengahan Februari 2022.
Pada perpanjangan kali ini, rekanan dibebankan membayar denda keterlambatan.
Hingga Februari 2022, pengerjaannya belum juga rampung.
Baca juga: Oknum Anggota Dewan Partai Perindo di Kota Bima Digugat Rp 1 Miliar
Baca juga: Kosong di Pasar, Minyak Goreng di Kota Bima Ramai Dijual Online, Diskoperindag Belum Beri Konfirmasi
Proyek diperpanjang untuk ketiga kalinya hingga batas waktu tidak ditentukan.
Rekanan disanksi membayar denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak.
Uang denda keterlambatan tersebut akan disetor ke kas daerah.
Sekda Kota Bima Mukhtar MH, tidak menampik kalau pembangunan tersebut mengalami keterlambatan.
"Pembangunan telat. Tapi ada penambahan waktu. Rekanan disanksi membayar denda,’’ ungkapnya.
Ia menegaskan, pengerjaan saat ini masih berlanjut dan akan segera rampung, serta diserahterimakan.
"Untuk besaran denda per harinya, saya kurang tahu. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang lebih tahu," jawabnya.
Ditemui secara terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Ahsanurrahman SH menyebut, nilai denda bagi rekanan sebesar Rp 2,2 juta per hari.
Namun katanya, pembayaran denda akan dihitung dan dibayar nanti ketika pekerjaan telah tuntas dilaksanakan.
"Kita belum tahu, berapa totalnya. Tunggu selesai pekerjaan dulu. Yang jelas, per hari dendanya 2,2 juta rupiah per hari," tandasnya.
(*)