Wanita Difabel Dirudapaksa hingga Hamil dan Melahirkan, Kasusnya Kini Ditangani Polda NTB
Diraktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB mengambil alih kasus rudapaksa seorang wanita difabel di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Bos Warteg di Bekasi Malah Ingin Poligami Korban, Warga: Ga Sudi!
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dirudapaksa oleh pelaku berulang kali.
Setiap kali beraksi, korban selalu diancam dengan belati.
Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
“Korban diperkosa berulang kali hingga akhirnya hamil. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu pada orang lain,” ungkap Artanto.
Merespon hal itu, Polsek Lopok langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi dan terduga pelaku, pengumpulan barang bukti dan visum korban.
“Dari hasil visum saat itu korban diketahui hamil 5 bulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/dirreskrimum-polda-ntb-kombes-pol-hari-brata-b60g.jpg)