Wanita Difabel Dirudapaksa hingga Hamil dan Melahirkan, Kasusnya Kini Ditangani Polda NTB

Diraktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB mengambil alih kasus rudapaksa seorang wanita difabel di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Sirtupillaili
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus pelecehan seksual menimpa wanita penderita difabel di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Korban berinisial RN dirudapaksa hingga hamil dan kini telah melahirkan bayi laki-laki.

Perkara tersebut sampai saat ini belum diselesaikan di tingkat Polres Sumbawa, sehingga diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

"Dengan menarik perkara ini ke Polda bukan berarti penyidik wilayah tidak kita libatkan. Semua tetap kita payungi dalam sprin tugas dengan tim sus polda yang saya turunkan, untuk percepatan dan membuat terang tindak pidana," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Sabtu, 19 Februari 2022.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, unsur perbuatan melawan hukum dan sebuah peristiwa pidana sudah tergambar jelas.

"Penyidik polda dan tim sus saya bentuk segera mengambil langkah," katanya.

"Perkara atau laporan tersebut sudah kita gelarkan dan langsung naik ke tahap penyidikan," ujarnya.

Setelah mengambil alih kasus tersebut, tim secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi petunjuk.

Pihak yang mendengar terkait dugaan rudapaksa.

Baca juga: Polda NTB Tambah Tim Khusus Pemburu Drone di Sirkuit Mandalika saat Event MotoGP

Baca juga: Oknum Kades Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terbongkar dari Percakapan Pesan Singkat

"Korban sudah melahirkan anak di bulan November 2020, korban Seorang perempuan disabilitas," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, Polda NTB memberi atensi terhadap kasus pemerkosaan tersebut.

Perkara dengan terduga pelaku berinisial HN ditingkatkan naik penyidikan setelah melalui gelar perkara.

Pelaku ini dari awal tidak mengakui perbuatannya sehingga penyidik mengambil langkah sample darah untuk uji tes DNA.

"Hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri kelak akan dijadikan dasar mengambil langkah dalam proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Kombes Artanto, Jumat, 18 Februari 2022.

Kasus ini dilaporkan korban pada 11 Juni 2020 di Polsek Lopok.

Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Bos Warteg di Bekasi Malah Ingin Poligami Korban, Warga: Ga Sudi!

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dirudapaksa oleh pelaku berulang kali.

Setiap kali beraksi, korban selalu diancam dengan belati.

Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

“Korban diperkosa berulang kali hingga akhirnya hamil. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu pada orang lain,” ungkap Artanto.

Merespon hal itu, Polsek Lopok langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi dan terduga pelaku, pengumpulan barang bukti dan visum korban.

“Dari hasil visum saat itu korban diketahui hamil 5 bulan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved