MotoGP Mandalika 2022

Polda NTB Tambah Tim Khusus Pemburu Drone di Sirkuit Mandalika saat Event MotoGP

Polda NTB mengantisipasi drone liar saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022 pada 18-20 Maret 2022 nanti

Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLDA NTB
Anggota Brimob menunjukkan alat drone jammer yang dioperasikan saat pengamanan tes pramusim MotoGP Mandalika di Sirkuit Mandalika Minggu (13/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Event tes pramusim MotoGP Mandalika 11-13 Februari 2022 lalu menjadi sasaran penerbang drone.

Bahkan, kebanyakan drone liar di Sirkuit Mandalika ini yang tidak memiliki izin dan sembarangan mengambil gambar dari ketinggian.

Polda NTB mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022 pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Polda NTB akan menambah personel khusus untuk mengamankan drone liar di area sirkuit Mandalika.

Baca juga: FIM, Dorna, dan ITDC sepakati Perbaikan Lintasan Sirkuit Mandalika, Resurfacing Aspal T17 sampai T5

Baca juga: Reaksi Kapolda NTB Soal Tindakan Anggota Brimob Tegur TGB di Bukit 360 Sirkuit Mandalika

Baca juga: Polda NTB Janji Beri Pengamanan Maksimal MotoGP Mandalika: Balapan Lancar, Penonton Senang

"Saat race MotoGP Maret nanti, kita akan tambah personel khusus untuk mengantisipasi adanya drone liar di area sirkuit," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Rabu (16/2/2022).

Penambahan personel pengamanan ini dlakukan supaya race MotoGP berjalan lancar dan aman.

Personel tersebut akan ditempatkan di setiap bukit area sirkuit.

Penempatan ini bertujuan untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balap, termasuk memantau drone liar.

"Jika ada yang membandel akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," papar Artanto.

Penerbangan drone sudah diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.

Isi UU tersebut yaitu drone tidak boleh terbang di wilayah terlarang, kawasan terbatas dan di kawasan bandar udara.

Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai denda Rp100 juta hingga Rp 5 miliar dan kurungan 1 tahun hingga 5 tahun.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM)

Ketentuan pidana bagi pengguna drone yang melanggar aturan, terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d Pasal 443.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved