Oknum Kades Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terbongkar dari Percakapan Pesan Singkat

Oknum kepala desa di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan merudapaksa anak di bawah umur.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
net
Ilustrasi kekerasan anak 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Oknum kepala desa di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan merudapaksa anak di bawah umur.

Oknum kepala desa berinisial SDM ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota, Selasa, 15 Februari 2022.

Korban, merupakan pelajar usia 14 tahun di desa tersebut.

Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan oknum kepala desa dan anak beredar luas.

Dari percakapan pesan singkat tersebut orang tua curiga.

Sebab isi percakapan layaknya pembicaraan orang dewasa.

Baca juga: Kasus Pemanahan Muncul Lagi di Bima, Pelaku Remaja Diringkus Polres Bima Kota

Baca juga: Kakak Adik Jualan Narkoba Dicokok Tim Polres Bima Kota

Sang kades membahas hubungan suami istri, hingga ajakan untuk bertemu.

Dalam percakapan itu juga terungkap, jika korban anak sudah beberapa kali dirudapaksa.

Tangkapan layar ini viral di desa dan diketahui orang tua korban anak.

"Tidak terima anaknya yang masih dibawah umur disetubuhi kades, orang tuanya langsung melapor ke polisi," ungkap Jufrin.

Proses penyidikan kasus ini, kata Jufrin, dilakukan pada 1 Februari 2022 lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, sang kades pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Kini yang bersangkutan sudah ditahan," pungkas Jufrin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved