Berawal dari Makam Misterius, Kasus Aborsi di DIY Terungkap, Pelaku Ngaku Hubungan Tak Direstui

Kepada polisi, pelaku mengaku menelan 16 pil sehari untuk menggugurkan kandungannya tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
thehiz.co.nz
Ilustrasi jenazah bayi 

Saat ditanya alasannya memakamkan bayinya tersebut, ASV mengaku dirinya merasa kasihan.

"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi, itu juga orang," katanya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti seperti nisan hingga kain pembungkus jenasah bayi perempuan berusia sekitar 4 bulan hampir masuk 5 bulan.

Kemudian gawai, baju, hasil USG, pecahan keramik untuk menggali, hingga gunting.

ASV sendiri dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dari Kasus Makam Bayi, Polisi Tangkap Remaja Pelaku Aborsi, Pelaku Minum 16 Pil Sehari".

(Kompas/ Markus Yuwono) (TribunJogja.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved