Berawal dari Makam Misterius, Kasus Aborsi di DIY Terungkap, Pelaku Ngaku Hubungan Tak Direstui

Kepada polisi, pelaku mengaku menelan 16 pil sehari untuk menggugurkan kandungannya tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
thehiz.co.nz
Ilustrasi jenazah bayi 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sebuah kasus aborsi di daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Semua bermula dari adanya sebuah makam misterius.

Makam baru tersebut ditemukan oleh warga di Pemakaman Ngasem, Padukuhan Canden, Kaluraan Canden, Kapanewon Jetis.

Warga pertama kali menemukan makamnya pada 30 Januari 2022 silam.

Tertulis nama Arsila Bin Andreas di makam tersebut.

Selain itu, tertulis juga tanggal meninggal pada 12 Januari 2022. 

Baca juga: Buntut Kasus Paksa Novia Widyasari Aborsi, Bripda Randy Bagus Menangis Dipecat secara Tak Hormat

Baca juga: Dua Sejoli Tersangka Aborsi di Mataram akhirnya Menikah di Kantor Polisi

Warga merasa aneh dengan keberadaan makam tersebut.

Mereka tak tahu siapa yang dimakamkan di kuburan tersebut.

Pasalnya, tidak ada kabar duka yang mereka terima.

Selain itu sesepuh warga juga mengaku tak pernah dimintai tolong untuk menguburkan jenazah di makam tersebut.

Baca juga: Mahasiswi Minum Obat Aborsi hingga Alami Pendarahan, Bersama Kekasih Akhirnya Ditangkap Polisi

Hingga akhirnya warga menangkap sepasang pria dan wanita yang ziarah ke makam misterius itu pada Minggu (13/2/2022).

Sementara polisi membongkar mayat tersebut dan menemukan kafan yang berisi tulang belulang bayi.

Diduga bayi tersebut dilahirkan di usia lima bulan dalam kandungan.

Aborsi seorang diri dengan minum 16 pil sehari

ilustrasi aborsi
ilustrasi aborsi(THINKSTOCK)

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku berinisial ASV (18) mengakui jika makam itu berisi bayi hasil hubungannya dengan sang kekasih.

Warga Imogiri itu bercerita ia konsumsi 16 butir pil yang ia beli secara online di e-commerce untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah itu ia mengalami kontraksi di kamar mandi, lalu melahirkan orok bayi dengan kondisi telah meninggal dunia.

"Memberikan efek kontraksi yang bersangkutan serasa ingin BAB, sehingga pada saat di kamar mandi keluar cairan dan keluarnya orok tersebut dalam kondisi telah meninggal dunia," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (16/2/2022).

"Kelahiran dilakukan oleh pelaku itu sendiri mulai dari proses makan pil kemudian selanjutnya pada saat di kamar mandi saat memotong ari-ari dilakukan pelaku tersebut. Tanpa dibantu orang lain," tambah dia.

Menurut Ihsan, pacar pelaku hanya membantu pemakaman dan belum ada bukti terlibat aborsi.

Baca juga: Mahasiswi Minum Obat Aborsi hingga Alami Pendarahan, Bersama Kekasih Akhirnya Ditangkap Polisi

"Untuk yang lainnya, sampai sekarang kami belum mendapatkan fakta-fakta terkait keterlibatan pacarnya tersebut.

Tapi tetap kita dalami berproses untuk melengkapi, kalau ada kelibatan pacarnya kita tindak tegas," kata Ihsan.

Hubungan dengan kekasih tak direstui

Di hadapan polisi, ASV mengakui jika ia melakukan aborsi karena hubungannya dengan sang pasar tidak direstui orangtuanya.

"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia.

Dia bilang ragu. Kaya gitu. Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama nggak srek," ujar ASV, Rabu (16/12/2022).

Menurutnya sang kekasih tahu jika ia dalam kondisi hamil. Namun ia sendiri yang berinisiatif melakukan aborsi.

Saat merasakan kontraksi, ia sempat melakukan hubungan video call dengan kekasihnya.

"Nggak ada (yang nyuruh). Inisiatif saya sendiri, proses menggugurkan sendirian tidak dibantu siapa-siapa. Saya hubungi pacar kan dari jam 02.00 WIB itu emang udah video call, saya ngeluh sakit (video call) kepanjer (tidak dimatikan) sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tau minum obat," ungkapnya.

Baca juga: Khawatir Jadi Aib Keluarga, Pasangan Mahasiswa di Mataram Aborsi Janin 6 Bulan Hasil Hubungan Gelap

Saat ditanya alasannya memakamkan bayinya tersebut, ASV mengaku dirinya merasa kasihan.

"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi, itu juga orang," katanya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti seperti nisan hingga kain pembungkus jenasah bayi perempuan berusia sekitar 4 bulan hampir masuk 5 bulan.

Kemudian gawai, baju, hasil USG, pecahan keramik untuk menggali, hingga gunting.

ASV sendiri dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dari Kasus Makam Bayi, Polisi Tangkap Remaja Pelaku Aborsi, Pelaku Minum 16 Pil Sehari".

(Kompas/ Markus Yuwono) (TribunJogja.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved