Buntut Kasus Paksa Novia Widyasari Aborsi, Bripda Randy Bagus Menangis Dipecat secara Tak Hormat
Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
TRIBUNLOMBOK.COM - Penampakan Bripda Randy Bagus setelah dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Akibat perbuatannya kepada NW (23) sang kekasih, Bripda Randy Bagus akhirnya dipecat.
Pemuda yang telah memaksa sang kekasih untuk melakukan aborsi setelah memperkosanya akhirnya mendapatkan sanksi.
Bripda Randy Bagus (21) menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Bripda Randy menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) yang mengakhiri hidup di pusara ayahnya.
Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Pakai Mobil Patroli untuk Pacaran di Taman Safari, Begini Nasib Akhir Bripda AB
Baca juga: Dua Sejoli Tersangka Aborsi di Mataram akhirnya Menikah di Kantor Polisi
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat menghadiri sidang, Bripda Randy terlihat tenang.
Ia tampak menggunakan seragam lengkap polisi.
Saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis.
Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.
Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.
Segera Jalani Prosesi Pemecatan
Dikutip dari Surya, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.
Hal itu menyusul hasil putusan sidang terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.