Dua Sejoli Tersangka Aborsi di Mataram akhirnya Menikah di Kantor Polisi
Sepasang kekasih berinisial AP (21 tahun) dan HS (19 tahun), tersangka kasus tindak pidana aborsi menikah di Mapolresta Mataram.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sepasang kekasih berinisial AP (21 tahun) dan HS (19 tahun), tersangka kasus tindak pidana aborsi menikah di Mapolresta Mataram.
Keduanya menikah setelah cukup lama ditahan petugas.
Prosesi pernikahan dilaksanakan di mushola markas Polresta Mataram, Kamis (24/12/2020).
Kedua keluarga tersangka datang langsung dari Sumbawa untuk menyaksikan pernikahan tersebut.
Pasangan mahasiswa ini menggunakan pakaian resmi saat melangsungkan pernikahan.
Kepolisian memberikan tempat untuk kedua mempelai melaksanakan pernikahan.
Pernikahan ini juga dihadiri petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan.
Setelah akad nikah dilaksanakan, kedua tersangka tersenyum karena resmi menjadi suami istri.
"Kami berbahagia dengan pernikahan ini. Ini sudah kami rencanakan sebelumnya. Ke depan kami akan lebih baik lagi. Kami tegar menjalani ujian ini,’’ ungkap AP.
