Gubernur NTB Larang Keras Pesta Perayaan Malam Tahun Baru
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah pun mengeluarkan surat edaran (SE) yang membatasi aktivitas masyarakat.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Masa libur panjang Natal dan tahun baru 2021 rawan menjadi sumber penularan Covid-19.
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah pun mengeluarkan surat edaran (SE) yang membatasi aktivitas masyarakat.
Salah satunya melarang pesta perayaan tahun baru 2021.
"Setiap orang, pelaku usaha, dan pengelola tempat umum dilarang keras menyelenggarakan pesta tahun baru dan sejenisnya, di dalam maupun di luar ruangan," imbuh Gubernur Provinsi NTB H Zulkieflimansyah, dalam SE Nomor 440 Tahun 2020, Kamis (24/12/2020).
Warga juga dilarang menyalakan petasan, kembang api, serta mabuk-mabukan menggunakan minuman keras.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur setiap orang, pelaku usaha, dan pengelola tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Gendong Ibu ke TPS, Calon Kades di Lombok Tengah Mimpi Dapat Wasiat Wakil Presiden
Baca juga: VIRAL, Aksi Calon Kades di Lombok Tengah Gendong Ibu ke TPS saat Pencoblosan
Baca juga: Setahun Buron dan Kabur ke Jawa hingga Bali, Pemuda Lombok Barat Ini Pulang Lalu Bikin Onar
Mulai dari penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan, mengatur jarak pengunjung, dan mengatur aktivitas di tempat umum.
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda.
Sanksi telah diatur dalam Parda Provinsi NTB 7 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 50 Tahun 2020.
"Kepada bupati dan wali kota agar melaksanakan edaran tersebut dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Surat edaran tersebut berlaku dari tanggal 23 Desember 2020 hingga 8 Januari tahun 2021.
Pembatasan aktivitas warga tersebut dilakukan karena penularan virus Corona di Indonesia, termasuk NTB belum mereda.
(*)